Sunday, June 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Kepiting Bakau Boleh Dikirim ke Luar Papua Minimal Berbobot Diatas 150 Gram 

MERAUKE – Kepiting bakau merupakan salah satu jenis kepiting yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ukurannya yang besar memikat daya tarik masyarakat untuk mengonsumsinya. Baru-baru ini Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandar Udara Mopah melakukan pemeriksaan kepiting yang hendak dikirim ke Makasar pada Selasa (11/06/2024).

“Secara fisik kepiting dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV) sehingga diterbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) untuk 1.145 kepiting,” ungkap Tohirin, Ketua Tim Karantina Ikan, Kamis (13/06/2024).

   Tohirin menjelaskan bahwa kepiting bakau asal Merauke dapat dilalulintaskan ke berbagai daerah dengan persyaratan dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan memenuhi standar ukuran yang ditetapkan.

Baca Juga :  Semua Umat Kristen Punya Tugas Mewartakan dan Menghadirkan Kerajaan Allah

“Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024, kepiting bakau yang dapat dilalulintaskan yaitu dalam kondisi tidak bertelur, lebar karapas di atas 12 cm, dan bobot di atas 150 gram. Aturan ini untuk menjaga ekosistem kepiting bakau di alam,” jelas Tohirin.. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE – Kepiting bakau merupakan salah satu jenis kepiting yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ukurannya yang besar memikat daya tarik masyarakat untuk mengonsumsinya. Baru-baru ini Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandar Udara Mopah melakukan pemeriksaan kepiting yang hendak dikirim ke Makasar pada Selasa (11/06/2024).

“Secara fisik kepiting dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV) sehingga diterbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) untuk 1.145 kepiting,” ungkap Tohirin, Ketua Tim Karantina Ikan, Kamis (13/06/2024).

   Tohirin menjelaskan bahwa kepiting bakau asal Merauke dapat dilalulintaskan ke berbagai daerah dengan persyaratan dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan memenuhi standar ukuran yang ditetapkan.

Baca Juga :  Semua Umat Kristen Punya Tugas Mewartakan dan Menghadirkan Kerajaan Allah

“Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan No. 7 Tahun 2024, kepiting bakau yang dapat dilalulintaskan yaitu dalam kondisi tidak bertelur, lebar karapas di atas 12 cm, dan bobot di atas 150 gram. Aturan ini untuk menjaga ekosistem kepiting bakau di alam,” jelas Tohirin.. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya