Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Bangkitkan Kembali Perkebunan Karet

MERAUKE- Dalam rangka membangkitkan kembali perkebunan karet  di Merauke, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura  dan Perkebunan Kabupaten Merauke kembali melakukan pendataan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura  dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Josefa Louise Rumasewu, S.Hut didampingi Kepala Bidang Perkebunan Nuraini, SP ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan, saat perkebunan masih bergabung dengan kehutanan, perkebunan karet rakyat sangat maju.

Bahkan dari karet ini pula, Pemkab Merauke menghasilkan PAD yang cukup besar pada saat itu.   Namun sejak keluar UU Nomor 23 tahun 2014 terkait dengan kewenangan daerah, sehingga kehutanan menjadi kewenangan pusat dan provinsi.

Sementara perkebunan bergabung dengan  Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura.  “Perkebunan dikelola bersama dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura sampai sekarang,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pleno KPU PPS Terhadap KPU Mappi Selesai, Peroleh Kursi DPR Mulai Nampak

    Dikatakan,  dari 2017 sampai sebelum pandemi Covid-19,  pengelolaan perkebunan karet rakyat ini masih berjalan normal. Namun saat pandemi Covid, semua perekonomoian termasuk sektor perkebunan mengalami  penurunan. Ini karena saat pandemi tersebut, pergerakan dikurangi karena harus bekerja dari rumah.

‘’Sehingga pendampingan  terhadap para petani perkebunan rakyat di  karet ini terputus dan pendampingan ke petani rakyat tidak berjalan dengan baik,’’ jelasnya.  (ulo/tho)

MERAUKE- Dalam rangka membangkitkan kembali perkebunan karet  di Merauke, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura  dan Perkebunan Kabupaten Merauke kembali melakukan pendataan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura  dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Josefa Louise Rumasewu, S.Hut didampingi Kepala Bidang Perkebunan Nuraini, SP ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan, saat perkebunan masih bergabung dengan kehutanan, perkebunan karet rakyat sangat maju.

Bahkan dari karet ini pula, Pemkab Merauke menghasilkan PAD yang cukup besar pada saat itu.   Namun sejak keluar UU Nomor 23 tahun 2014 terkait dengan kewenangan daerah, sehingga kehutanan menjadi kewenangan pusat dan provinsi.

Sementara perkebunan bergabung dengan  Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura.  “Perkebunan dikelola bersama dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura sampai sekarang,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kematian Ternak Sapi di Merauke Bertambah Jadi 177 Ekor

    Dikatakan,  dari 2017 sampai sebelum pandemi Covid-19,  pengelolaan perkebunan karet rakyat ini masih berjalan normal. Namun saat pandemi Covid, semua perekonomoian termasuk sektor perkebunan mengalami  penurunan. Ini karena saat pandemi tersebut, pergerakan dikurangi karena harus bekerja dari rumah.

‘’Sehingga pendampingan  terhadap para petani perkebunan rakyat di  karet ini terputus dan pendampingan ke petani rakyat tidak berjalan dengan baik,’’ jelasnya.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya