Sunday, June 23, 2024
31.7 C
Jayapura

  Hamili Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dipolisikan 

MERAUKE– Seorang pemuda di Merauke berinisial YY terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian., Pasalnya, YY  dilaporkan dengan  kasus menghamili anak di bawah umur. Kasus  persetubuhan yang  membuat korban sebut saja Bunga itu terungkap saat ibu dari anak perempuannya itu atau korban tersebut dalam keadaan sakit dan mencoba untuk mengganti pakaiannya. Namun  sang ibu kaget melihat  perut anaknya yang baru berumur 15 tahun itu sudah membesar atau hamil.

Kapolres  Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan  laporan  persetubuhan  anak di bawah umur yang  berujung korban hamil.

Baca Juga :  Dua Pencuri BBM di Merauke Diamankan Polisi

‘’Kasus ini dilaporkan ayah dari korban pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin,’’ kata  Kasi Humas  Ahmad Nurung.    

Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula saat ibu korban sedang menemani Korban yang dalam keadaan sakit. Pada saat yang sama, ibu korban merasa curiga dengan postur badan korban sehingga menyuruh korban untuk mengangkat bajunya. Lalu ibu korban melihat perut korban sudah kelihatan besar.

Ibu korban kemudian memberitahukan suaminya  terkait dengan kehamilan anaknya tersebut yang menurut pengakuan korban dilakukan oleh HH  dari bulan  Oktober-Desember 2023.

Mendapat laporan dari istrinya tersebut, ayah korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Merauke untuk membuat Laporan Polisi guna proses lanjut. Atas perbuatanya itu, pelaku tambah Kasi Humas akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Panwas Kampung Harus Netral dan Berintegritas   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE– Seorang pemuda di Merauke berinisial YY terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian., Pasalnya, YY  dilaporkan dengan  kasus menghamili anak di bawah umur. Kasus  persetubuhan yang  membuat korban sebut saja Bunga itu terungkap saat ibu dari anak perempuannya itu atau korban tersebut dalam keadaan sakit dan mencoba untuk mengganti pakaiannya. Namun  sang ibu kaget melihat  perut anaknya yang baru berumur 15 tahun itu sudah membesar atau hamil.

Kapolres  Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan  laporan  persetubuhan  anak di bawah umur yang  berujung korban hamil.

Baca Juga :  Kerahkan 600 Personel Untuk Pembangunan Jembatan di Nduga

‘’Kasus ini dilaporkan ayah dari korban pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin,’’ kata  Kasi Humas  Ahmad Nurung.    

Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula saat ibu korban sedang menemani Korban yang dalam keadaan sakit. Pada saat yang sama, ibu korban merasa curiga dengan postur badan korban sehingga menyuruh korban untuk mengangkat bajunya. Lalu ibu korban melihat perut korban sudah kelihatan besar.

Ibu korban kemudian memberitahukan suaminya  terkait dengan kehamilan anaknya tersebut yang menurut pengakuan korban dilakukan oleh HH  dari bulan  Oktober-Desember 2023.

Mendapat laporan dari istrinya tersebut, ayah korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Merauke untuk membuat Laporan Polisi guna proses lanjut. Atas perbuatanya itu, pelaku tambah Kasi Humas akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Tim Gabungan Paniki Cycloop Berhasil Amankan 3 Motor

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya