MERAUKE– Seorang pemuda di Merauke berinisial YY terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian., Pasalnya, YY dilaporkan dengan kasus menghamili anak di bawah umur. Kasus persetubuhan yang membuat korban sebut saja Bunga itu terungkap saat ibu dari anak perempuannya itu atau korban tersebut dalam keadaan sakit dan mencoba untuk mengganti pakaiannya. Namun sang ibu kaget melihat perut anaknya yang baru berumur 15 tahun itu sudah membesar atau hamil.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan laporan persetubuhan anak di bawah umur yang berujung korban hamil.
‘’Kasus ini dilaporkan ayah dari korban pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin,’’ kata Kasi Humas Ahmad Nurung.
Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula saat ibu korban sedang menemani Korban yang dalam keadaan sakit. Pada saat yang sama, ibu korban merasa curiga dengan postur badan korban sehingga menyuruh korban untuk mengangkat bajunya. Lalu ibu korban melihat perut korban sudah kelihatan besar.
Ibu korban kemudian memberitahukan suaminya terkait dengan kehamilan anaknya tersebut yang menurut pengakuan korban dilakukan oleh HH dari bulan Oktober-Desember 2023.
Mendapat laporan dari istrinya tersebut, ayah korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Merauke untuk membuat Laporan Polisi guna proses lanjut. Atas perbuatanya itu, pelaku tambah Kasi Humas akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos