Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

  Hamili Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dipolisikan 

MERAUKE– Seorang pemuda di Merauke berinisial YY terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian., Pasalnya, YY  dilaporkan dengan  kasus menghamili anak di bawah umur. Kasus  persetubuhan yang  membuat korban sebut saja Bunga itu terungkap saat ibu dari anak perempuannya itu atau korban tersebut dalam keadaan sakit dan mencoba untuk mengganti pakaiannya. Namun  sang ibu kaget melihat  perut anaknya yang baru berumur 15 tahun itu sudah membesar atau hamil.

Kapolres  Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan  laporan  persetubuhan  anak di bawah umur yang  berujung korban hamil.

Baca Juga :  Kapolres Siap Tuntaskan Kasus  BMT Barokatul Ummah

‘’Kasus ini dilaporkan ayah dari korban pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin,’’ kata  Kasi Humas  Ahmad Nurung.    

Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula saat ibu korban sedang menemani Korban yang dalam keadaan sakit. Pada saat yang sama, ibu korban merasa curiga dengan postur badan korban sehingga menyuruh korban untuk mengangkat bajunya. Lalu ibu korban melihat perut korban sudah kelihatan besar.

Ibu korban kemudian memberitahukan suaminya  terkait dengan kehamilan anaknya tersebut yang menurut pengakuan korban dilakukan oleh HH  dari bulan  Oktober-Desember 2023.

Mendapat laporan dari istrinya tersebut, ayah korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Merauke untuk membuat Laporan Polisi guna proses lanjut. Atas perbuatanya itu, pelaku tambah Kasi Humas akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Sinkronisasi Data, Bawaslu dan KPU Duduk Bersama 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE– Seorang pemuda di Merauke berinisial YY terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian., Pasalnya, YY  dilaporkan dengan  kasus menghamili anak di bawah umur. Kasus  persetubuhan yang  membuat korban sebut saja Bunga itu terungkap saat ibu dari anak perempuannya itu atau korban tersebut dalam keadaan sakit dan mencoba untuk mengganti pakaiannya. Namun  sang ibu kaget melihat  perut anaknya yang baru berumur 15 tahun itu sudah membesar atau hamil.

Kapolres  Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan  laporan  persetubuhan  anak di bawah umur yang  berujung korban hamil.

Baca Juga :  Hercules Angkut 10 Ton Bantuan untuk Pengungsi Wamena

‘’Kasus ini dilaporkan ayah dari korban pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin,’’ kata  Kasi Humas  Ahmad Nurung.    

Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula saat ibu korban sedang menemani Korban yang dalam keadaan sakit. Pada saat yang sama, ibu korban merasa curiga dengan postur badan korban sehingga menyuruh korban untuk mengangkat bajunya. Lalu ibu korban melihat perut korban sudah kelihatan besar.

Ibu korban kemudian memberitahukan suaminya  terkait dengan kehamilan anaknya tersebut yang menurut pengakuan korban dilakukan oleh HH  dari bulan  Oktober-Desember 2023.

Mendapat laporan dari istrinya tersebut, ayah korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Merauke untuk membuat Laporan Polisi guna proses lanjut. Atas perbuatanya itu, pelaku tambah Kasi Humas akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Rekor Muri Khusus Noken Asli dari Kurulu

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya