MERAUKE–Diduga tersandung kasus korupsi sebesar Rp 2,5 miliar lebih, Sekertaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat berinisial TA dan Bendahara pengeluaran berinisial MM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terhitung sejak Selasa (13/6). Keduanya ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Merauke, Radot Parulian, SH, MH didampingi Kasipidsus Sugiyanto, SH, MH dan Kasi Intel Imram Misbach, SH, mengungkapkan, kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan penyalagunaan tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asmat Tahun 2020 sebesar Rp 2.555.749.190.
‘’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disertai alat-alat bukti sesuai KUHP, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat Tahun 2020,’’ tandas Kajari Radot Parulian.
Kajari menjelasksan, untuk sampai ke penetapan status tersangka dan penahanan terhadap keduanya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi, 1 ahli dan menyita 167 barang bukti dalam tahap penyidikan.
Kasus ini lanjut Kajari berawal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Asmat sebesar 17,076 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pilkada Kabupaten Asmat Tahun 2020.
Tersangka TA secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka MM menyalahgunakan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat pada pemilihan bupati dan wakil bupati Asmat tahun 2020 antara lain dengan cara melakukan pendobelan pembelian BBM. “Menyalahgunakan pembayaran biaya sewa speedboad guna keperluan perjalanan dinas dan penyalahgunaan lain dalam belanja kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta adanya sisa dana kegiatan yang tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Asmat,’’ ungkap Kajari Radot Parulian panjang lebar.
Dikatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asmat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,5miliar lebih. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, tambah Kajari, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ulo)