Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Pembuktian Selesai, JPU Siapkan Ajukan Tuntutan

Sidang lanjutan dengan agenda  pemeriksaan  terdakwa

MERAUKE-  Proses sidang     terhadap  Bupati Merauke FG   terkait kasus dugaan   pelanggaran pemilu  berlanjut Jumat (14/6) kemarin dengan agenda  pemeriksaan  terdakwa. Pemeriksaan   terdakwa ini  dilakukan setelah sehari sebelumnya, yakni Kamis digelar sidang  Marathon dari pukul 10.00  WIT sampai Jumat  (14/6) dinihari sekitar  pukul 01.15 WIT. 

  Sidang   marathon dan melelahkan  itu dimulai dari  keberatan  terdakwa lewat penasihat  hukumnya, kemudian eksepsi atau tanggapan dari  JPU dilanjutkan dengan putusan sela  yang mana Hakim menolak keberatan  yang disampaikan oleh PH tedakwa. 

   Sementara   pemeriksaan saksi dimulai pukul  14.30 WIT sampai Jumat (14/6)  dini hari sekitar pukul  01.15 WIT. Tercatat 9 saksi   dihadirkan dan 2 saksi  keterangannya dibacakan. JPU juga menghadirkan  2 ahli.   Sementara   itu,   Jumat kemarin,  lanjutan sidang  dengan agenda pemeriksaan terdakwa  dimulai sekitar  pukul 13.30 WIT.  Baik pada pemeriksaan para saksi maupun  pada pemeriksaan terdakwa  tersebut, rekaman  hasil jumpa pers  yang digelar  pada 6 April 2019 lalu  diputar kembali. 

     Dalam persidangan  itu,  terdakwa mengaku bahwa jumpa pers yang ia lakukan ini sebagai akumulasi dari berbagai  cara yang dilakukan oleh pelapor Steven Abraham dalam menggulingkan dirinya sebagai Bupati    Merauke yang dipilih oleh rakyat secara   sah. Informasi penggulingan  dirinya dari bupati  tersebut lanjut   terdakwa terjadi sejak tahun 2016. 

Baca Juga :  Ortu Buang Bayi Perempuan Baru Lahir

   “Jadi ini bukan kali ini saja upaya dilakukan. Tapi  upaya ini dilakukan sejak tahun 2016   dan ini menjadi sebuah rangkaian  yang berlangsung selama 4 tahun berturut-turut  yang menurut  hemat saya  tetap menghormati dan menjaga itu karena saya adalah bupati yang resmi dipilih oleh masyarakat. Sekalipun ada upaya-upaya  itu saya harus tetap menjaga  kedamaian dan ketenteraman dan betul-betul menjaga. Tapi upaya -upaya itu   terus dilakukan,’’ kata   terdakwa.   

   Menurutnya, dengan adanya upaya-upaya tersebut dirinya merasa terganggu dan menjadi sesuatu yang menghantui. ‘’Bahkan menurut hemat saya bahwa upaya-upaya ini yang terjadi sejak 2016 merupakan upaya berencana. bahkan    konten-konten semua diupayakan supaya saya tersudutkan dan kalau ini terus dilakukan kepada seorang pejabat negara  ini kan sudah masuk dalam sesuatu yang benar dan dapat mengganggu stabilitas daerah,’’ jelasnya.    

    Terdakwa  juga menjelaskan bahwa  jumpa pers yang digelar ini  merupakan   inisiatif sendiri dan saat menggelar  jumpa pers itu  dalam posisi cuti sesuai dengan permintaan dan surat yang dikeluarkan Gubernur Papua  dari tanggal 4-12  April.   

    Kendati  demikian, terdakwa  menyampaikan permohonan maaf  kepada   pelapor  Steven Abraham dan menurutnya saat berjabat tangan dengan pelapor  Steven Abraham pada   pemeriksaan saksi pelapor  sehari sebelumnya, dirinya sudah merasa plong.  ‘’Sebenarnya rasa plong dan berdamai saat saya berjabat tangan. Jadi tidak ada lagi rasa dendam  lagi tapi hati ini merasa   damai plong,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Tidak Cukup Bukti, Video Viral Hendrik Mahuze  Dihentikan

   Dengan pembuktian  melalui pemeriksaan  para saksi  dan  terdakwa  ini, sidang yang dipimpin  Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH  dengan hakim anggota Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dan  Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota  ditunda  sampai Senin (18/6) depan   untuk mendengarkan   pembacaan  tuntutan dari Jaksa  Umum (JPU). 

   Jaksa Penuntut Umum Vallerianus Dedi Sawaki, SH   didampingi  jaksa lainnya  Pieter Louw, SH, Leily, SH dan   Sebastian Handoko, SH, menyatakan siap  membacakan  tuntutan Senin depan. Karena menurut  JPU  Vallerianus  Dedi Sawaki bahwa pihaknya   penunggu  rencana tuntutan (Rentut) dari  Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  

   Sementara  itu,  pengunjung  yang menyaksikan jalannya sidang  di hari ketiga  tersebut mulai berkurang. Tidak sebanyak   pada hari kedua.   Meski demikian, kekuatan yang diturunkan kepolisian   tidak berkurang tetap sama 350  personel. Begitu juga pemeriksaan  metal detector  tetap dilakukan bagi setiap  pengunjung yang akan memasuki   kantor pengadilan  tersebut. (ulo/tri)

Sidang lanjutan dengan agenda  pemeriksaan  terdakwa

MERAUKE-  Proses sidang     terhadap  Bupati Merauke FG   terkait kasus dugaan   pelanggaran pemilu  berlanjut Jumat (14/6) kemarin dengan agenda  pemeriksaan  terdakwa. Pemeriksaan   terdakwa ini  dilakukan setelah sehari sebelumnya, yakni Kamis digelar sidang  Marathon dari pukul 10.00  WIT sampai Jumat  (14/6) dinihari sekitar  pukul 01.15 WIT. 

  Sidang   marathon dan melelahkan  itu dimulai dari  keberatan  terdakwa lewat penasihat  hukumnya, kemudian eksepsi atau tanggapan dari  JPU dilanjutkan dengan putusan sela  yang mana Hakim menolak keberatan  yang disampaikan oleh PH tedakwa. 

   Sementara   pemeriksaan saksi dimulai pukul  14.30 WIT sampai Jumat (14/6)  dini hari sekitar pukul  01.15 WIT. Tercatat 9 saksi   dihadirkan dan 2 saksi  keterangannya dibacakan. JPU juga menghadirkan  2 ahli.   Sementara   itu,   Jumat kemarin,  lanjutan sidang  dengan agenda pemeriksaan terdakwa  dimulai sekitar  pukul 13.30 WIT.  Baik pada pemeriksaan para saksi maupun  pada pemeriksaan terdakwa  tersebut, rekaman  hasil jumpa pers  yang digelar  pada 6 April 2019 lalu  diputar kembali. 

     Dalam persidangan  itu,  terdakwa mengaku bahwa jumpa pers yang ia lakukan ini sebagai akumulasi dari berbagai  cara yang dilakukan oleh pelapor Steven Abraham dalam menggulingkan dirinya sebagai Bupati    Merauke yang dipilih oleh rakyat secara   sah. Informasi penggulingan  dirinya dari bupati  tersebut lanjut   terdakwa terjadi sejak tahun 2016. 

Baca Juga :  Kirim SPDP dan Perpanjangan Penahanan, Kejaksaan Gunakan Aplikasi Si Pace

   “Jadi ini bukan kali ini saja upaya dilakukan. Tapi  upaya ini dilakukan sejak tahun 2016   dan ini menjadi sebuah rangkaian  yang berlangsung selama 4 tahun berturut-turut  yang menurut  hemat saya  tetap menghormati dan menjaga itu karena saya adalah bupati yang resmi dipilih oleh masyarakat. Sekalipun ada upaya-upaya  itu saya harus tetap menjaga  kedamaian dan ketenteraman dan betul-betul menjaga. Tapi upaya -upaya itu   terus dilakukan,’’ kata   terdakwa.   

   Menurutnya, dengan adanya upaya-upaya tersebut dirinya merasa terganggu dan menjadi sesuatu yang menghantui. ‘’Bahkan menurut hemat saya bahwa upaya-upaya ini yang terjadi sejak 2016 merupakan upaya berencana. bahkan    konten-konten semua diupayakan supaya saya tersudutkan dan kalau ini terus dilakukan kepada seorang pejabat negara  ini kan sudah masuk dalam sesuatu yang benar dan dapat mengganggu stabilitas daerah,’’ jelasnya.    

    Terdakwa  juga menjelaskan bahwa  jumpa pers yang digelar ini  merupakan   inisiatif sendiri dan saat menggelar  jumpa pers itu  dalam posisi cuti sesuai dengan permintaan dan surat yang dikeluarkan Gubernur Papua  dari tanggal 4-12  April.   

    Kendati  demikian, terdakwa  menyampaikan permohonan maaf  kepada   pelapor  Steven Abraham dan menurutnya saat berjabat tangan dengan pelapor  Steven Abraham pada   pemeriksaan saksi pelapor  sehari sebelumnya, dirinya sudah merasa plong.  ‘’Sebenarnya rasa plong dan berdamai saat saya berjabat tangan. Jadi tidak ada lagi rasa dendam  lagi tapi hati ini merasa   damai plong,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Stunting di Merauke Mendekati 1.000 Kasus

   Dengan pembuktian  melalui pemeriksaan  para saksi  dan  terdakwa  ini, sidang yang dipimpin  Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH  dengan hakim anggota Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dan  Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota  ditunda  sampai Senin (18/6) depan   untuk mendengarkan   pembacaan  tuntutan dari Jaksa  Umum (JPU). 

   Jaksa Penuntut Umum Vallerianus Dedi Sawaki, SH   didampingi  jaksa lainnya  Pieter Louw, SH, Leily, SH dan   Sebastian Handoko, SH, menyatakan siap  membacakan  tuntutan Senin depan. Karena menurut  JPU  Vallerianus  Dedi Sawaki bahwa pihaknya   penunggu  rencana tuntutan (Rentut) dari  Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  

   Sementara  itu,  pengunjung  yang menyaksikan jalannya sidang  di hari ketiga  tersebut mulai berkurang. Tidak sebanyak   pada hari kedua.   Meski demikian, kekuatan yang diturunkan kepolisian   tidak berkurang tetap sama 350  personel. Begitu juga pemeriksaan  metal detector  tetap dilakukan bagi setiap  pengunjung yang akan memasuki   kantor pengadilan  tersebut. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya