MIMIKA – Polres Mimika kembali menangkap seorang pengedar tembakau sintetis di Mimika, di Jalan Leo Mamiri, Mimika, Papua Tengah, pada Kamis 10 Oktober 2024. Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan, pelaku yang ditangkap berinisial ARA.
Dijelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba itu dilakukan setelah mendapat informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di seputaran Jalan Leo Mamiri.
“Dari informasi tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan, dan benar saja tim mendapati pelaku yang memang sudah dicurigai sejak lama, tim kemudian melakukan penangkapan,” jelas AKP Andi, Jumat (11/10) kemarin.
AKP Andi melanjutkan, setelah ditangkap, dari tangan pelaku tim juga menemukan 2 paket plastik bening kecil berisikan tembakau sintetis. Kemudian, tim bersama pelaku menuju kediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam untuk menggeledah kediaman pelaku.
“Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti milik pelaku yakni 1 kantong plastik hitam berisikan tembakau sintetis dan 20 kantong plastik bening kecil,” katanya.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi polisi, ARA telah mengedarkan tembakau sintetis di Mimika sejak 3 tahun lalu namun tidak secara terus menerus.
“Jadi menurut pelaku itu kalau tidak diincar polisi barang yang datang itu langsung habis, tapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika,” ungkap AKP Andi.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Tembakau sintetis merupakan campuran antara tembakau atau rokok dengan ganja sintetis atau tiruan dan di dalamnya terdapat kandungan zat AB-Chminaca yang merupakan salah satu jeniskanabinoid sintetis(SC) atau ganja sintetis yang dapat memberiefek kecanduan. Tembakau gorila termasuk narkotika jenis baru dan ditetapkan sebagai narkotika golongan I. Atas perbuatan tersebut, pelaku ARA dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos