MERAUKE – Kendati PP 106 tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU Otsus melarang guru masuk ke jabatan struktural namun akhir-akhir ini justru banyak guru yang ditarik ke jabatan struktural.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan mengakuihal tersebut. Salvianus Laiyan mengaku banyaknya guru yang ditarik masuk ke dalam jabatan struktural dikarenakan pihaknya mengami kekurangan tenaga struktural untuk mengisi sejumlah jabatan di OPD pasca terbentuknya Provinsi Papua Selatan.
‘’Setelah DOB provinsi, kita mengalami kekurangan pengawai struktural yang memenuhi syarat kepangkatan. Karena sebagian besar pegawai kita dengan golongan 3C ketas pindah ke Provinsi Papua Selatan. Jujur kita mengalami kekurangan SDM untuk pangkat-pangkat 3A keatas sampai golongan 4 kita kekurangan. Sehingga untuk menduduki jabatan-jabatan itu terpaksa kita harus menarik tenaga pendidik, tenaga fungsional kita bawa ke struktural,’’ kata Salvianus Laiyan, menjawab pertanyaan media ini, di Merauke, Senin (12/8) kemarin.
Meski begitu Salviaus Layian menjelaskan bahwa dari sisi administrasi kepegawaian, pihaknya tetap merujuk pada aturan. Dimana guru yang ditarik ke jabatan struktural tersebut dibebaskan dari jabatan fungsional.
‘’Bila suatu saat mereka jenuh menduduki jabatan struktural itu, boleh kembali fungsional . Tapi sebelum batas usia 55 tahun, sudah harus menentukan sikap apakah tetap di struktural atau fungsional,’’ katanya.
Ini karena masa pensiun yang berbeda. Untuk struktural masa pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk fungsional , pensiun di umur 60 tahun. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos