Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

BKPSDM Akui Banyak Guru Ditarik ke Struktural 

MERAUKE – Kendati PP 106 tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU Otsus melarang guru masuk ke jabatan struktural namun akhir-akhir ini justru banyak  guru yang ditarik ke jabatan struktural.

    Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus  Laiyan mengakuihal tersebut. Salvianus  Laiyan  mengaku banyaknya guru yang ditarik  masuk ke dalam jabatan struktural dikarenakan pihaknya  mengami kekurangan  tenaga struktural  untuk mengisi sejumlah jabatan di OPD pasca terbentuknya Provinsi Papua Selatan.

‘’Setelah DOB provinsi, kita mengalami kekurangan  pengawai struktural yang memenuhi  syarat kepangkatan. Karena sebagian besar pegawai kita  dengan golongan 3C ketas pindah ke Provinsi Papua Selatan. Jujur kita mengalami kekurangan  SDM untuk pangkat-pangkat 3A keatas sampai golongan 4  kita kekurangan. Sehingga untuk menduduki jabatan-jabatan itu terpaksa kita harus menarik tenaga pendidik, tenaga fungsional kita bawa ke struktural,’’ kata Salvianus Laiyan, menjawab pertanyaan  media ini, di Merauke, Senin (12/8)  kemarin.

Baca Juga :  Pemantauan Hilal di Merauke Kembali  Terhalang Awan   

Meski begitu Salviaus Layian menjelaskan bahwa dari sisi administrasi kepegawaian, pihaknya tetap merujuk pada aturan. Dimana guru yang ditarik ke jabatan struktural tersebut dibebaskan dari jabatan fungsional. 

‘’Bila suatu saat mereka jenuh menduduki jabatan struktural itu, boleh kembali fungsional . Tapi sebelum batas usia 55 tahun, sudah harus menentukan sikap apakah tetap di struktural  atau fungsional,’’ katanya.

Ini karena masa pensiun yang berbeda. Untuk struktural masa pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk fungsional , pensiun di umur 60 tahun. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Kendati PP 106 tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU Otsus melarang guru masuk ke jabatan struktural namun akhir-akhir ini justru banyak  guru yang ditarik ke jabatan struktural.

    Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus  Laiyan mengakuihal tersebut. Salvianus  Laiyan  mengaku banyaknya guru yang ditarik  masuk ke dalam jabatan struktural dikarenakan pihaknya  mengami kekurangan  tenaga struktural  untuk mengisi sejumlah jabatan di OPD pasca terbentuknya Provinsi Papua Selatan.

‘’Setelah DOB provinsi, kita mengalami kekurangan  pengawai struktural yang memenuhi  syarat kepangkatan. Karena sebagian besar pegawai kita  dengan golongan 3C ketas pindah ke Provinsi Papua Selatan. Jujur kita mengalami kekurangan  SDM untuk pangkat-pangkat 3A keatas sampai golongan 4  kita kekurangan. Sehingga untuk menduduki jabatan-jabatan itu terpaksa kita harus menarik tenaga pendidik, tenaga fungsional kita bawa ke struktural,’’ kata Salvianus Laiyan, menjawab pertanyaan  media ini, di Merauke, Senin (12/8)  kemarin.

Baca Juga :  Penutupan TMMD Diwarnai Pengobatan Gratis dan Bagi Sembako

Meski begitu Salviaus Layian menjelaskan bahwa dari sisi administrasi kepegawaian, pihaknya tetap merujuk pada aturan. Dimana guru yang ditarik ke jabatan struktural tersebut dibebaskan dari jabatan fungsional. 

‘’Bila suatu saat mereka jenuh menduduki jabatan struktural itu, boleh kembali fungsional . Tapi sebelum batas usia 55 tahun, sudah harus menentukan sikap apakah tetap di struktural  atau fungsional,’’ katanya.

Ini karena masa pensiun yang berbeda. Untuk struktural masa pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk fungsional , pensiun di umur 60 tahun. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya