Monday, November 17, 2025
29.8 C
Jayapura

Memeras Pasien RSUD, Dua Pemuda Diciduk Polisi

‘’Dari keterangan korban yang masih kita dalami maupun keterangan tersangka, bahwa tersangka D mencoba menyingkap sarung karena saat itu itu korban hanya menggunakan sarung. Tapi kelanjutan niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap tidak terjadi karena korban meminta belah kasih,’’ ungkap Kapolres. .

Namun atas perbuatannya tersebut, tersangka D, tambah Kapolres dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedanggkan untuk tersangka C dijerat Pasal 56 ke-1 KUHP dengan segaja memberi bantuan atas kejahatan yang dilakukan oleh D. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pansus III DPRD Hadirkan 3 Kepala OPD 

‘’Dari keterangan korban yang masih kita dalami maupun keterangan tersangka, bahwa tersangka D mencoba menyingkap sarung karena saat itu itu korban hanya menggunakan sarung. Tapi kelanjutan niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap tidak terjadi karena korban meminta belah kasih,’’ ungkap Kapolres. .

Namun atas perbuatannya tersebut, tersangka D, tambah Kapolres dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedanggkan untuk tersangka C dijerat Pasal 56 ke-1 KUHP dengan segaja memberi bantuan atas kejahatan yang dilakukan oleh D. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemkab Tetap Bayarkan Jaminan Kesehatan dan Tenaga Kerja

Berita Terbaru

Artikel Lainnya