‘’Dari keterangan korban yang masih kita dalami maupun keterangan tersangka, bahwa tersangka D mencoba menyingkap sarung karena saat itu itu korban hanya menggunakan sarung. Tapi kelanjutan niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap tidak terjadi karena korban meminta belah kasih,’’ ungkap Kapolres. .
Namun atas perbuatannya tersebut, tersangka D, tambah Kapolres dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedanggkan untuk tersangka C dijerat Pasal 56 ke-1 KUHP dengan segaja memberi bantuan atas kejahatan yang dilakukan oleh D. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos