Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tujuh Sasaran Prioritas Selama Operasi Patuh Cartenz

Di Jayawijaya diawali dengan Razia Kendaraan

MERAUKE- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi patuh di seluruh Indonesi, termasuk di Kabupaten Merauke yang dimulai, Senin (13/6). Operasi patuh ini diawali dengan gelar apel pasukan dilanjutkan dengan pra Ops.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Wakapolres Merauke Kompol Komang Yustrio W. Kusuma, SIK dalam sambutan tertulis gelar pasukan Operasi Patuh Cartenz 2022 tersebut menjelaskan, gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga operasi ini dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Adapun tujuan Operasi Patuh Cartenz 2022 ini, lanjut dia adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas. Sementara target operasi kepolisian bidang lalu lintas tahun 2022 yakni  memutus penyebaran Covid-19, berkurangnya jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Baca Juga :  Serbu Beras Murah Rp 5.000 Perkilo Disiapkan Pemprov Papua Selatan 

Sedangkan selama operasi  patuh yang akan berlangsung sampai 26 Juni,  tercatat  7 prioritas penengakan hukum yakni pertama,  pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara bermotor yang masih di bawah umur, ketiga pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Keempat,  pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan safety belt. Kelima,  pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Keenam pengemudi atau pengendara kendaraan melawan arus bermotor. Ketujuh,  pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan.

Baca Juga :  KPU PPS Terima 3 Tanggapan Masyarakat  

Operasi Patuh Cartenz  ini juga mulai dilakukan oleh jajaran Polres Jayawijaya  selama 14 hari. Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei AB, SE menyatakan, operasi ini selama 14 hari dan diawali penertiban atau sweeping kendaraan.

“Teknisnya itu preentif, teguran jadi melihat, menemukan pada saat apakah dia kegiatan pelayanan pagi hari atau siang hari, di tempat-tempat tertentu itu diberikan teguran jadi untuk penindakannya dalam operasi ini, 70 persen itu teguran, 30 persen itu penindakan,”bebernya. (ulo/jo/tho)

Di Jayawijaya diawali dengan Razia Kendaraan

MERAUKE- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi patuh di seluruh Indonesi, termasuk di Kabupaten Merauke yang dimulai, Senin (13/6). Operasi patuh ini diawali dengan gelar apel pasukan dilanjutkan dengan pra Ops.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Wakapolres Merauke Kompol Komang Yustrio W. Kusuma, SIK dalam sambutan tertulis gelar pasukan Operasi Patuh Cartenz 2022 tersebut menjelaskan, gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga operasi ini dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Adapun tujuan Operasi Patuh Cartenz 2022 ini, lanjut dia adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas. Sementara target operasi kepolisian bidang lalu lintas tahun 2022 yakni  memutus penyebaran Covid-19, berkurangnya jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Baca Juga :  Di Boven Digoel, Dua Pemancing Dilaporkan Tersesat di Hutan 

Sedangkan selama operasi  patuh yang akan berlangsung sampai 26 Juni,  tercatat  7 prioritas penengakan hukum yakni pertama,  pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara bermotor yang masih di bawah umur, ketiga pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Keempat,  pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan safety belt. Kelima,  pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Keenam pengemudi atau pengendara kendaraan melawan arus bermotor. Ketujuh,  pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan.

Baca Juga :  KPU Turunkan 489 Petugas  Coklit

Operasi Patuh Cartenz  ini juga mulai dilakukan oleh jajaran Polres Jayawijaya  selama 14 hari. Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei AB, SE menyatakan, operasi ini selama 14 hari dan diawali penertiban atau sweeping kendaraan.

“Teknisnya itu preentif, teguran jadi melihat, menemukan pada saat apakah dia kegiatan pelayanan pagi hari atau siang hari, di tempat-tempat tertentu itu diberikan teguran jadi untuk penindakannya dalam operasi ini, 70 persen itu teguran, 30 persen itu penindakan,”bebernya. (ulo/jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya