
MERAUKE- Bupati Merauke Frederikus Gebze (FG) akhirnya menghadiri sidang hari kedua di pengadilan Negeri Merauke Rabu (12/6). Sebagai terdakwa FG didampingi dua penasihat hukumnya Dominggus Frans, SH dan Paskalis Letsoin, SH.
Sidang hari kedua tersebut dilakukan secara marathon, mulai pukul 10.30 WIT dengan diawali penyampaian keberatan dari terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Bupati Merauke FG yang duduk di kursi terdakwa itu menggunakan baju batik Papua dengan atribut adat dari bulu-bulu burung kasuari yang diikatkan di kepala serta di tangan kiri. Salah satunya, penasehat hukum terdakwa menilai jika isi surat dakwaan JPU terkait dengan tindak pidana yang didakwakan dimana tempat dan waktu tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap. Sehingga PH terdakwa memohon surat dakwaan JPU tersebut ditolak dan tidak diterima.
Setelah pembacaan keberatan yang disampaikan oleh kedua Penasihat Hukum terdakwa secara bergantian, Majelis Hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH dengan hakim anggota Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dan Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota itu menskors sidang selama 2 jam untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIT, sidang dilanjutkan dengan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke. Empat jaksa yang menangani perkara pemilu ini masing-maisng Vallerianus Dedi Sawaki , SH, Pieter Louw, SH, Leily, SH dan Sebastian Handoko, SH, secara bergantian membacakan eksepsi tersebut.
Jaksa pada intinya menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut sudah sesuai dengan Pasal 156 KUHAP. Setelah pembacaan eksepsi dari JPU tersebut, selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina melakukan skors kedua untuk memberi waktu kepada Majelis Hakim menyusun putusan sela atas keberatan dari PH terdakwa dan eksepsi yang disampaikan oleh JPU.
Tepat pukul 13.30 WIT, sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Dalam putusan selanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut sudah sistimatis karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindakpidana yang didakwakan dengan menguraikan unsur-unsur dari pasal tindakpidana yang didakwakan kepada terdakwa. ‘’Telah pula menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana pidana yang dilakukan sebagaimana lengkapnya diuraikan dalam surat dakwaan JPU diatas. Dengan demikian, surat dakwaan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat(2) huruf b UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Terhadap keberatan dari PH terdakwa terhadap surat dakwaan JPU yang memuat tidak sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pernyataan tersebut menyangkut materi pokok perkara. ‘’Sehingga diperlukan pembuktian dalam persidangan dan bukanlah dalam ruangan eksepsi,’’ tandasnya.
Karena itu, lanjut Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina bahwa nota keberatan yang diajukan oleh PH terdakwa tidak beralasan hukum. ‘’Karena itu sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1981 bahwa nota keberatan PH terdakwa dinyatakan tidak diterima. Karena tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini haruslah dilanjutkan,’’ tandasnya.
Setelah putusan sela ini langsung dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemeriksaan para saksi dan ahli. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 dari 11 saksi yang dipanggil. Dari 9 saksi yang hadir tersebut , 3 diantaranya adalah wartawan yang menghadiri jumpa pers yang digelar oleh terdakwa. Selain 9 saksi yang hadir, JPU juga menghadirkan 2 ahli yakni Musron dan Wahyudi. Keduanya didatangkan langsung dari Jakarta.
Namun sebelum para saksi disumpah dan berjanji, Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, SH sempat menawarkan kepada para saksi tersebut yang ingin mengajukan keberatan menjadi saksi atau mundur sebagai saksi. Namun semua menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut masih berlangsung. (ulo/tri)