MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun sejak Tahun 2020 lalu, telah banyak membawa perubahan kehidupan manusia, diantaranya adanya larangan berkumpul atau menjaga jarak. Karena larangan ini membuat sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTP-TGR) selama pandemi tersebut tidak dilaksanakan atau ditiadakan.
‘’Selama pandemi kita tidak melaksanakan sidang MPTPGR. Karena selama pandemi kita dilarang untuk berkumpul,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang saat ditemui di kantornya, Kamis (13/1).
Karena tidak dapat melakukan sidang, maka yang dilakukan kata Sabar Gattang adalah memanggil para pihak yang berdasarkan hasil audit BPK ada temuan baik secara administrasi maupun material untuk melakukan pemutakhiran tindak lanjut.
Dikatakan, sesuai dengan aturan untuk sidang MPTPGR ini sebenarnya pelaksananya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan lagi Inspektorat. ‘’Aturannya itu sebenarnya sudah lama. Makanya saya sudah sampaikan kepada Kepala BPKAD terkait dengan pelaksanaan sidang MPTPGR ini untuk mulai tahun 2022 ini agar dilaksanakan oleh BPKAD sesuai dengan aturan yang ada,’’ katanya.
Soal susunan majelis MPTPGR tersebut, lanjut dia, tidak ada perubahan. Tetap sama dengan sebelumnya. Dimana bertindak sebagai ketua Sekertaris Daerah, Wakil Ketua Inspektur Daerah dan Sekertaris sidang Kepala BPKAD.
‘’Kalau dari susunan majelis sidang itu tidak ada perubahan. Hanya pelaksananya yang harus dilakukan oleh BPKAD,’’ pungkasnya. (ulo/tho)