Tuesday, January 13, 2026
30.9 C
Jayapura

Selama Pandemi, Sidang MPTPGR Ditiadakan

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun sejak Tahun 2020 lalu, telah  banyak membawa perubahan kehidupan manusia, diantaranya adanya larangan berkumpul atau menjaga jarak. Karena larangan ini membuat sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTP-TGR)  selama pandemi tersebut tidak dilaksanakan atau ditiadakan.

‘’Selama pandemi kita tidak melaksanakan sidang MPTPGR. Karena selama pandemi kita dilarang untuk berkumpul,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang saat ditemui  di kantornya, Kamis (13/1).

Karena tidak dapat melakukan sidang, maka yang dilakukan kata Sabar Gattang adalah memanggil para pihak yang berdasarkan hasil audit BPK  ada temuan baik secara administrasi maupun material untuk melakukan pemutakhiran tindak lanjut.

Baca Juga :  Di Merauke, Video Mesum Beredar

Dikatakan, sesuai dengan aturan untuk sidang MPTPGR  ini sebenarnya pelaksananya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan lagi Inspektorat. ‘’Aturannya itu sebenarnya sudah lama. Makanya saya sudah sampaikan kepada  Kepala BPKAD terkait dengan pelaksanaan sidang MPTPGR ini untuk mulai tahun 2022 ini agar dilaksanakan oleh  BPKAD sesuai dengan aturan yang ada,’’ katanya.

       Soal susunan majelis MPTPGR  tersebut, lanjut dia,  tidak ada perubahan.  Tetap  sama dengan sebelumnya. Dimana bertindak sebagai ketua  Sekertaris Daerah, Wakil Ketua Inspektur Daerah dan Sekertaris sidang Kepala BPKAD.

   ‘’Kalau dari susunan  majelis  sidang itu tidak ada perubahan. Hanya pelaksananya yang harus dilakukan oleh  BPKAD,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Peresmian Kantor Dinas Pendidikan Tunggu Penyelesaian Status Tanah

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun sejak Tahun 2020 lalu, telah  banyak membawa perubahan kehidupan manusia, diantaranya adanya larangan berkumpul atau menjaga jarak. Karena larangan ini membuat sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTP-TGR)  selama pandemi tersebut tidak dilaksanakan atau ditiadakan.

‘’Selama pandemi kita tidak melaksanakan sidang MPTPGR. Karena selama pandemi kita dilarang untuk berkumpul,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang saat ditemui  di kantornya, Kamis (13/1).

Karena tidak dapat melakukan sidang, maka yang dilakukan kata Sabar Gattang adalah memanggil para pihak yang berdasarkan hasil audit BPK  ada temuan baik secara administrasi maupun material untuk melakukan pemutakhiran tindak lanjut.

Baca Juga :  Jalan Merauke-Mappi Tidak Masuk Jalan Nasional 

Dikatakan, sesuai dengan aturan untuk sidang MPTPGR  ini sebenarnya pelaksananya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan lagi Inspektorat. ‘’Aturannya itu sebenarnya sudah lama. Makanya saya sudah sampaikan kepada  Kepala BPKAD terkait dengan pelaksanaan sidang MPTPGR ini untuk mulai tahun 2022 ini agar dilaksanakan oleh  BPKAD sesuai dengan aturan yang ada,’’ katanya.

       Soal susunan majelis MPTPGR  tersebut, lanjut dia,  tidak ada perubahan.  Tetap  sama dengan sebelumnya. Dimana bertindak sebagai ketua  Sekertaris Daerah, Wakil Ketua Inspektur Daerah dan Sekertaris sidang Kepala BPKAD.

   ‘’Kalau dari susunan  majelis  sidang itu tidak ada perubahan. Hanya pelaksananya yang harus dilakukan oleh  BPKAD,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Panpil Kabupaten Minta Pleno Penetapan Anggota MRPS  Dibatalkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya