MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke sampai sekarang ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, S.STP, yang ditemui media ini di sela-sela mendampingi Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengungapkan, penetapan UMK tersebut karena pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Papua Selatan terkait penetapan UMP di Provinsi Papua Selatan.
‘’Kita kan sudah berada di Provinsi Papua Selatan. Sehingga kita menunggu SK Gubernur Papua Selatan sampai 31 Desember 2022,’’ tandas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Kabupaten Merauke ini.
Keliopas Ndiken mengungkapkan, apabila sampai 31 Desember 2022 tidak ada SK Gubernur Papua Selatan terkait penetapan UMP 2023 di Provinsi Papua Selatan maka pihaknya akan mengacu pada SK Gubernur Papua tentang penetapan UMP 2023.
‘’Kita akan mengacu pada SK Gubernur Papua terkait penetapan UMP apabila sampai 31 Desember 2022 tidak ada SK Gubernur Papua Selatan terkait dengan penetapan UMP 2023 tersebut,’’ jelasnya.
Dikatakan besarnya UMP Provinsi Papua sesuai SK yang dikeluarkan Gubernur Papua untuk 2023 naik sebesar Rp 8,3 persen dari UMP tahun 2022. Sementara untuk UMK tersebut harus lebih tinggi dari UMP. ‘’Kalau UMK lebih rendah maka penetapan besarnya UMK mengacu pada UMP yang ditetapkan Gubernur,’’ tandasnya.
Terkait dengan pembayaran THR bagi pekerja yang akan merayakan Natal di tahun 2022, Keliopas Ndiken menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran ke 1.040 perusahaan yang ada di Merauke untuk segera membayar THR bagi karyawan yang akan merayakan Natal tersebut. (ulo/tho)