Monday, October 13, 2025
23.4 C
Jayapura

Banyak Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Pajak Pokok dan Denda

Dikatakan, kebijakan tersebut diperpanjang sejak Oktober-Desember 2025 mendatang. Di bulan Oktober, sejak 1-10 Oktober jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut sudah lebih dari 1.000 wajib pajak atau kendaraan.

Kayafas Simbilep berharap kepada wajib pajak agar setelah adanya kebijakan yang diberikan pemerintah ini tidak lagi melakukan penundakan pembayaran pajak kendaraan kedepannya. Tapi, wajib pajak bisa membayar tepat waktu. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  3000-an Siswa di Merauke Terima MBG Rutin 5 Hari Seminggu

Dikatakan, kebijakan tersebut diperpanjang sejak Oktober-Desember 2025 mendatang. Di bulan Oktober, sejak 1-10 Oktober jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut sudah lebih dari 1.000 wajib pajak atau kendaraan.

Kayafas Simbilep berharap kepada wajib pajak agar setelah adanya kebijakan yang diberikan pemerintah ini tidak lagi melakukan penundakan pembayaran pajak kendaraan kedepannya. Tapi, wajib pajak bisa membayar tepat waktu. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Nikmatnya Sesaat, Dihukum 6 Tahun

Berita Terbaru

Artikel Lainnya