Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menambahkan, jumlah yang terdata di PT BIO sebanyak 65 orang. Sedangkan yang mau Ikrar sebanyak 30 orang.
‘’Teman-teman dari keamanan dan koordinator yang ada disini memberikan laporan seperti itu.Kami sudah laporkan kepada bupati dan wakil bupati Merauke, sesuai penyampaian dari ibu Wakil bupati bahwa harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementrian Luar Negeri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP),’’ jelasnya.
Ini karena di sana ada 3 katergori, yakni mereka yang berstatus pewngungsi dibawa naungan LSM, kemudian ada pengungsi yang tidak tercatat dan berada di tapal batas dan ketiga mereka yang sudah memiliki identitas warga PNG yang ingin kembali ke NKRI.
‘’Kemarin saya sudah minta ke teman-teman Satgas untuk dilakukan pendataan terleih dahulu,mana yang diikrarkan. Yang diikrarkan adalah mereka yang belum memiliki status kewarganegaraan. Tapi yang sudah memiliki kewarganegaraan PNG, perlu proses hukum di Kementrian Luar Negeri dan BNPP,’’ terangnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menambahkan, jumlah yang terdata di PT BIO sebanyak 65 orang. Sedangkan yang mau Ikrar sebanyak 30 orang.
‘’Teman-teman dari keamanan dan koordinator yang ada disini memberikan laporan seperti itu.Kami sudah laporkan kepada bupati dan wakil bupati Merauke, sesuai penyampaian dari ibu Wakil bupati bahwa harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementrian Luar Negeri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP),’’ jelasnya.
Ini karena di sana ada 3 katergori, yakni mereka yang berstatus pewngungsi dibawa naungan LSM, kemudian ada pengungsi yang tidak tercatat dan berada di tapal batas dan ketiga mereka yang sudah memiliki identitas warga PNG yang ingin kembali ke NKRI.
‘’Kemarin saya sudah minta ke teman-teman Satgas untuk dilakukan pendataan terleih dahulu,mana yang diikrarkan. Yang diikrarkan adalah mereka yang belum memiliki status kewarganegaraan. Tapi yang sudah memiliki kewarganegaraan PNG, perlu proses hukum di Kementrian Luar Negeri dan BNPP,’’ terangnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos