MERAUKE– Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke akan bersinergi dengan BPKP Perwakilan Jayapura akan melakukan audit khusus terhadap pekerjaan fisik jalan di 3 lokasi atau titik di Kabupaten Merauke.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudi Edward Risamasu, SH, M.Kn, ditemui media ini di kantornya mengungkapkan bahwa audit khusus yang akan dilakukan tersebut atas permintaan langsung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke.
‘’Ada permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke kepada kami untuk dilakukan audit khusus untuk 3 titik pekerjaan jalan, yakni satu di Muram Sari, Distrik Semangga dan 2 titik di Payum, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke,’’ kata Rudi Edward Risamasu, SH, M.Kn, Selasa (12/8).
Rudi Edward Risamasu menjelaskan bahwa surat bupati sudah disampaikan ke BPKP untuk audit khusus bersama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke tersebut.
Prosedurnya, lanjut dia, Dinas PUTR melakukan ekspos dengan Inspektorat. Hadil ekspos itu kemudian ditindaklanjuti ke BPKP untuk ekspos lengkap di Jayapura.
‘’Setelah selesai ekspos di Jayapura, kemudian kembali dan Tim dibentuk untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Tim Gabungan antara Inspektorat dan BPKP tersebut kemudian akan dipakai untuk pengambilan keputusan lebih lanjut,’’ jelasnya.
Karena itu, jelas Inspektur Rudi Edward Risamasu, untuk sampai kepada kesimpulan apakah pekerjaan tersebut dibayar atau tidak dan kalau dibayar berapa layaknya masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Sekadar diketahui, ketiga titik pekerjaan jalan tersebut dilakukan tahun 2022. Namun karena mengalami keterlambatan, sehingga Dinas PUTR belum melakukan pembayaran. Apalagi untuk jalan Muram Sari, Distrik Semangga yang sempat viral di media sosial, dimana jalan yang baru selesai dikerjakan itu mengalami kerusakan sejumlah titik saat dilewati oleh truk. (ulo)