Sementara tersangka AM berperan sebagai eksekutor. Dari barang bukti yang diamankan, diketahui sapi yang dicuri itu kemudian dibawa dan diikat ditempat yang dianggap aman. Kemudian dieksekusi dengan cara melumpuhkan kaki dari sapi tersebut. Setelah tumbang, kemudian sapi dipotong.
‘’Untuk tersangka R berperan untuk memfasilitasi dengan menggunakan kendaraan miliknya. Juga daging sapi yang dibeli dari kedua tersangka itu dengan harga Rp 60.000 perkilo kemudian dikirim ke Wamena. Jadi tempat pengirimannya ke Wamena,’’ jelasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka R sempat merubah keterangannya dari semula memfasilitasi menggunakan mobilnya menjadi menyewa mobil miliknya kepada kedua tersangka lainnya. ‘’Tapi kita akan buktikan,’’ jelasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan dengan barang bukti, jumlah sapi yang telah dicuri oleh ketiga tersangka ini sebanyak 4 di 3 lokasi. ‘’Tapi kita terus melakukan pengembangan dan bisa saja ada tersangka lainnya dari kasus ini,’’ jelasnya.
Atas pebuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos