MERAUKE-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Al yang menjadi pemasok Narkotika jenis Sabu dari Makassar ke Merauke, berhasil ditangkap oleh Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. Warga Jalan Menara Lampu Satu Merauke itu ditangkap di depan rumahnya saat pulang mengambil paket yang berisi Sabu-Sabu tersebut, Jumat 7 Juli 2023.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ishak O.Runtulalo, SH membenarkan penangkapan pemasok Narkotika Sabu dari Makassar ke Merauke lewat pengiriman paket tersebut, Rabu (12/7).
Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Merauke, diketahui diduga pelaku menerima paket sabu sabu yang dikirim menggunakan jasa pengiriman di Merauke.
‘’Pelaku mengambil barang haram tersebut di jasa pengiriman, kemudian anggota membuntuti hingga ke TKP. Saat dang berada di depan rumah pelaku, anggota langsung lakukan penangkapan, berikut barang bukti yang disimpan di dalam jok motor jenis Vino Warna Merah Hitam,” jelasnya.
Dikatakan, dari penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ditemukan 2 buah paket, paket pertama berukuran panjang dan paket yang kedua berukuran kotak yang dicurigai berisi sabu sabu.
Setelah itu anggota Opsnal bersama dengan terduga pelaku membuka dua paket tersebut dan ditemukan 2 paket warna hitam yang disimpan dalam jahitan baju dan celana.
“Satu plastik bening yang dicurigai berisi sabu di dalam jahitan baju dan lipatan celana jeans bagian pinggang di dalamnya berisikan plastik warna hitam kecil, kemudian di dalamnya berisikan 1 plastik bening ukuran kecil yang dicurigai sabu juga,” terangnya.
Karena itu, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika yang jenis sabu, 1 baju lengan panjang warna biru tua, 1 buah celana jeans pendek model sobek-sobek warna biru, 1 buah kotak panjang merek Gokoco, 1 buah kotak ukuran sedang merek Louis Vuitton warna hitam, 1 buah dompet ukuran kecil warna coklat, 1 timbangan merek Pocket Scale dan 1 unit sepeda motor Vino warna merah hitam yang digunakan pelaku saat ditangkap.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun. (ulo/tho)