Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

8 Senpi, 8 Magazine dan 919 Amunisi Dimusnahkan

WAMENA-Sebanyak 8 pucuk Senjata Api (Senpi) yang terdiri dari  7 laras panjang , 1 laras pendek dan 8 magazin bersama 919 amunisi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan cara dipotong–potong, sedangkan amunisi dilepas bubuk mesiunya, kemudian dilebur, Rabu, (12/7), kemarin.

   Kejari Jayawijaya, Salman SH, MH menyatakan, 8 Senpi dan sejumlah amunisi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara sitaan gabungan dari beberapa Polres di Provinsi Papua Pegunungan selama 2022-2023.

“ Memang sudah ada yang ditetapkan, tapi ada yang masih lakukan proses banding, setelah ingkra semua baru bisa dimusnahkan,”ungkapnya Rabu (12/7) kemarin

Kejari menjelaskan, ada satu perkara yang ditangkap di Kabupaten Yalimo dulu dengan berang bukti amunisi sekitar 600 butir, sebenarnya sudah mau disidang, mengingat jumlahnya banyak dan penyimpanan juga butuh keamanan tersendiri, maka pihaknya menyurati ke Pengadilan Negeri Wamena dimusnahkan.

Baca Juga :  Miliki 17 Paket Ganja Kering Siap Edar Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi

   Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH , MH menyatakan, pemusnahan ini adalah bukti bagaimana kejaksaan berperan menjalankan tugasnya dalam membela NKRI, tentunya negara jangan kalah dengan kelompok tertentu, harus bersatu untuk menindak kelompok tersebut.

 Ia mengingatkan kepada seluruh aparat keamanan dan penegak hukum,  jaringan kelompok yang bertentangan ini sangat berbahaya dalam melakukan kekacauan, menghasut masyarakat untuk bergabung dengan mereka, oleh karena itu, diperlukan saling koordinasi untuk memberantas organisasi ini. (jo/tho)

WAMENA-Sebanyak 8 pucuk Senjata Api (Senpi) yang terdiri dari  7 laras panjang , 1 laras pendek dan 8 magazin bersama 919 amunisi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan cara dipotong–potong, sedangkan amunisi dilepas bubuk mesiunya, kemudian dilebur, Rabu, (12/7), kemarin.

   Kejari Jayawijaya, Salman SH, MH menyatakan, 8 Senpi dan sejumlah amunisi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara sitaan gabungan dari beberapa Polres di Provinsi Papua Pegunungan selama 2022-2023.

“ Memang sudah ada yang ditetapkan, tapi ada yang masih lakukan proses banding, setelah ingkra semua baru bisa dimusnahkan,”ungkapnya Rabu (12/7) kemarin

Kejari menjelaskan, ada satu perkara yang ditangkap di Kabupaten Yalimo dulu dengan berang bukti amunisi sekitar 600 butir, sebenarnya sudah mau disidang, mengingat jumlahnya banyak dan penyimpanan juga butuh keamanan tersendiri, maka pihaknya menyurati ke Pengadilan Negeri Wamena dimusnahkan.

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Rp 10 M

   Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH , MH menyatakan, pemusnahan ini adalah bukti bagaimana kejaksaan berperan menjalankan tugasnya dalam membela NKRI, tentunya negara jangan kalah dengan kelompok tertentu, harus bersatu untuk menindak kelompok tersebut.

 Ia mengingatkan kepada seluruh aparat keamanan dan penegak hukum,  jaringan kelompok yang bertentangan ini sangat berbahaya dalam melakukan kekacauan, menghasut masyarakat untuk bergabung dengan mereka, oleh karena itu, diperlukan saling koordinasi untuk memberantas organisasi ini. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya