MERAUKE – Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke sejak Juni 2022 menerapkan sistem perencanaan dan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mengunakan Aplikasi Rencana Kegiatan Sekolah (ARKAS). Kepala Seksi Pengelolaan Kurikulum Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Yohanes Berch Krisno, SPd, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan ARKAS ini sesungguhnya sudah berlaku sejak 2019 lalu.
Namun karena di Merauke yang begitu banyak kendala sehingga tahun 2022 ini baru diwajibkan untuk menggunakan aplikasi tersebut. ‘’Mau tidak mau, suka tidak suka, sekolah harus mengunakan aplikasi ini, mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan. Sehingga mulai Juni 2022 kemarin, sekolah-sekolah harus gunakan aplikasi ini. Lewat aplikasi ini, pelaporan ke pusat dapat dipantau,’’ katanya.
Meski diberlakukan sejak Juni 2022, namun anggarannya belum teralokasi dalam APBD di dinas pendidikan melalui DPA. Sehingga pihaknya mendorong sekolah melakukan kegiatan mandiri untuk wilayah Merauke, Tanah Miring sampai Kurik. Kemudian saat ini yang sedang didorong adalah wilayah Okaba sampai Kimaam.
‘’Sampai sekarang yang sudah melakukan Arkas maupun penggunaan Arkas untuk SD 27 sekolah yang sudah disetujui dan melakukan pelaporan ke pusat. Sedangkan SMP sebanyak 6 sekolah. Baru sekitar 30 persen dari total 276 SD dan SMP di Merauke yang menerima dana BOS tersebut,’’ jelasnya.
Menurutnya, dana tahap ketiga tahun 2022 baru bisa cair, jika pelaporan tahap I harus selesai pada 25 Juli besok. Untuk pelaporan tahap ketiga dana BOS di tahun 2021, Yohanes Berch Krisno menyebut, sudah ada 4 sekolah yang dananya dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 527 juta.
‘’Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan kepada kita sampai 12 Januari untuk pelaporan tahap ketiga. Lewat dari itu, berarti uang dikembalikan,’’ tandasnya.
Ditambahkan, besarnya bantuan reguler dana BOS untuk siswa dari pemerintah pusat didasarkan pada masing-masing satuan pendidikan sesuai jumlah siswa. Untuk SD besarnya Rp 1,38 juta per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMP sebesar 1,68 juta per siswa per tahun. (ulo/tho)