Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tidak Serahkan Laporan, 4 Sekolah Kembalikan Dana Bos Rp 527 Juta

MERAUKE – Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke sejak Juni 2022 menerapkan sistem perencanaan dan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mengunakan Aplikasi Rencana Kegiatan Sekolah (ARKAS). Kepala Seksi Pengelolaan Kurikulum Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Yohanes Berch Krisno, SPd, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan ARKAS ini sesungguhnya sudah berlaku sejak 2019 lalu.

Namun karena di Merauke yang begitu banyak kendala sehingga tahun 2022 ini baru diwajibkan untuk menggunakan aplikasi tersebut. ‘’Mau tidak mau, suka tidak suka, sekolah harus mengunakan aplikasi ini, mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan. Sehingga mulai Juni 2022 kemarin, sekolah-sekolah harus gunakan aplikasi ini. Lewat aplikasi ini, pelaporan ke pusat  dapat dipantau,’’ katanya. 

Baca Juga :  Apel Siaga, Bawaslu Harus Profesional dan Berintegritas 

Meski  diberlakukan sejak Juni 2022, namun anggarannya belum teralokasi dalam APBD di dinas pendidikan melalui DPA. Sehingga pihaknya mendorong sekolah melakukan  kegiatan mandiri untuk wilayah Merauke, Tanah Miring sampai Kurik. Kemudian saat ini yang sedang didorong adalah wilayah Okaba sampai Kimaam. 

‘’Sampai sekarang yang sudah melakukan Arkas  maupun penggunaan Arkas untuk SD 27 sekolah yang sudah disetujui dan melakukan pelaporan ke pusat. Sedangkan SMP sebanyak 6 sekolah. Baru sekitar 30 persen dari total 276 SD dan SMP di Merauke yang menerima dana BOS tersebut,’’ jelasnya. 

Menurutnya, dana tahap ketiga tahun 2022 baru bisa cair, jika pelaporan tahap I  harus selesai pada 25 Juli besok.  Untuk pelaporan tahap ketiga  dana BOS di tahun 2021, Yohanes Berch Krisno menyebut, sudah ada 4 sekolah yang dananya dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 527 juta.

Baca Juga :  Dampingi Masyarakat Kampung, Fasilitator Harus Pahami Hukum

‘’Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan kepada kita sampai 12 Januari untuk  pelaporan tahap ketiga. Lewat dari itu, berarti  uang dikembalikan,’’ tandasnya.

Ditambahkan, besarnya bantuan reguler dana BOS untuk siswa dari pemerintah pusat  didasarkan  pada masing-masing satuan pendidikan sesuai jumlah siswa.  Untuk SD besarnya Rp 1,38 juta per siswa per tahun. Sedangkan untuk  SMP  sebesar 1,68 juta per siswa per tahun. (ulo/tho)

MERAUKE – Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke sejak Juni 2022 menerapkan sistem perencanaan dan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mengunakan Aplikasi Rencana Kegiatan Sekolah (ARKAS). Kepala Seksi Pengelolaan Kurikulum Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Yohanes Berch Krisno, SPd, kepada wartawan mengungkapkan, penggunaan ARKAS ini sesungguhnya sudah berlaku sejak 2019 lalu.

Namun karena di Merauke yang begitu banyak kendala sehingga tahun 2022 ini baru diwajibkan untuk menggunakan aplikasi tersebut. ‘’Mau tidak mau, suka tidak suka, sekolah harus mengunakan aplikasi ini, mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan. Sehingga mulai Juni 2022 kemarin, sekolah-sekolah harus gunakan aplikasi ini. Lewat aplikasi ini, pelaporan ke pusat  dapat dipantau,’’ katanya. 

Baca Juga :  Menkopolhukam Dukung Pemekaran Papua Selatan

Meski  diberlakukan sejak Juni 2022, namun anggarannya belum teralokasi dalam APBD di dinas pendidikan melalui DPA. Sehingga pihaknya mendorong sekolah melakukan  kegiatan mandiri untuk wilayah Merauke, Tanah Miring sampai Kurik. Kemudian saat ini yang sedang didorong adalah wilayah Okaba sampai Kimaam. 

‘’Sampai sekarang yang sudah melakukan Arkas  maupun penggunaan Arkas untuk SD 27 sekolah yang sudah disetujui dan melakukan pelaporan ke pusat. Sedangkan SMP sebanyak 6 sekolah. Baru sekitar 30 persen dari total 276 SD dan SMP di Merauke yang menerima dana BOS tersebut,’’ jelasnya. 

Menurutnya, dana tahap ketiga tahun 2022 baru bisa cair, jika pelaporan tahap I  harus selesai pada 25 Juli besok.  Untuk pelaporan tahap ketiga  dana BOS di tahun 2021, Yohanes Berch Krisno menyebut, sudah ada 4 sekolah yang dananya dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 527 juta.

Baca Juga :  Warga Diimbau Tidak Ladeni Penipuan Mengatasnamakan SPKT Polres Merauke

‘’Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan kepada kita sampai 12 Januari untuk  pelaporan tahap ketiga. Lewat dari itu, berarti  uang dikembalikan,’’ tandasnya.

Ditambahkan, besarnya bantuan reguler dana BOS untuk siswa dari pemerintah pusat  didasarkan  pada masing-masing satuan pendidikan sesuai jumlah siswa.  Untuk SD besarnya Rp 1,38 juta per siswa per tahun. Sedangkan untuk  SMP  sebesar 1,68 juta per siswa per tahun. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya