Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Dianggap PHK Sepihak, Seorang Mantan Karyawan  Laporkan Perusahaannya

MERAUKE – Tak terima di PHK sepihak, seorang mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Distrik Ulilin  Merauke  mendatangi  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, Senin (9/9).

Saat datang di  Disnaker Kabupaten Merauke itu, Nuryulitas didampingi kuasa hukumnya bernama Natheus Mamun Sare, SH.

Kepada Cenderawasih Pos, Matheius Mamun Sare menjelaskan bahwa kliennya tersebut di PHK secara sepihak. Pasalnya,  kliennya  hanya dituduh  melakukan perselingkuhan dengan seorang karyawan perusahaan tersebut  tanpa melalui suatu proses hukum dan  pembuktian di pengadilan.

‘’Tadi kami juga sudah  laporkan manager dari  PT Berkat Cipta Abadi (BCA) tersebut  ke Polisi dengan laporan pencemaran nama baik klien kami. Karena apa yang dituduhkan tersebut  belum melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Karena  alasan yang dicantumkan perusahaan atas PHK klien kami karena dituduh melakukan perselingkuhan. Padahal itu hanya asumsi karena tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan klien kami terbukti melakukan perselingkuhan,’’ katanya.

Baca Juga :  Danrem Agus: Saya Harap Mahasiswa Bisa Kembali ke Kota Studi

Matheus Mamun Sare menjelaskan bahwa  kasus PHK yang  dialami kliennya tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke, hanya aturan yang digunakan tidak sesuai dengan UU  yang berlaku sekarang.

Selain itu, dalam  keputusan itu hanya disebutkan pihak perusahaan membayar hak-hak kliennya tersebut sehingga yang dibayarkan pihak  perusahaan hanya  lebih Rp 9 juta.

‘’Jika  sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,  seharusnya klien kali menerima Rp 199 juta. Jadi kami datang  ke sini agar Dinas Tenaga Kerja mediasi kembali  kasus ini,’’ pungkasnya.

Sementara  itu, pihak perusahaan  yang berada di Distrik Ulilin Kabupaten Merauke belum berhasil dihubungi terkait dengan laporan yang disampaikan  tersebut.   (ulo/wen)

Baca Juga :  Fortuner Vs Inova, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Tak terima di PHK sepihak, seorang mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Distrik Ulilin  Merauke  mendatangi  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, Senin (9/9).

Saat datang di  Disnaker Kabupaten Merauke itu, Nuryulitas didampingi kuasa hukumnya bernama Natheus Mamun Sare, SH.

Kepada Cenderawasih Pos, Matheius Mamun Sare menjelaskan bahwa kliennya tersebut di PHK secara sepihak. Pasalnya,  kliennya  hanya dituduh  melakukan perselingkuhan dengan seorang karyawan perusahaan tersebut  tanpa melalui suatu proses hukum dan  pembuktian di pengadilan.

‘’Tadi kami juga sudah  laporkan manager dari  PT Berkat Cipta Abadi (BCA) tersebut  ke Polisi dengan laporan pencemaran nama baik klien kami. Karena apa yang dituduhkan tersebut  belum melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Karena  alasan yang dicantumkan perusahaan atas PHK klien kami karena dituduh melakukan perselingkuhan. Padahal itu hanya asumsi karena tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan klien kami terbukti melakukan perselingkuhan,’’ katanya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Ikuti Lomba Panahan  Tradisional

Matheus Mamun Sare menjelaskan bahwa  kasus PHK yang  dialami kliennya tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke, hanya aturan yang digunakan tidak sesuai dengan UU  yang berlaku sekarang.

Selain itu, dalam  keputusan itu hanya disebutkan pihak perusahaan membayar hak-hak kliennya tersebut sehingga yang dibayarkan pihak  perusahaan hanya  lebih Rp 9 juta.

‘’Jika  sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,  seharusnya klien kali menerima Rp 199 juta. Jadi kami datang  ke sini agar Dinas Tenaga Kerja mediasi kembali  kasus ini,’’ pungkasnya.

Sementara  itu, pihak perusahaan  yang berada di Distrik Ulilin Kabupaten Merauke belum berhasil dihubungi terkait dengan laporan yang disampaikan  tersebut.   (ulo/wen)

Baca Juga :  Fortuner Vs Inova, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya