Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Penganiaya Gadis di PGT Ditangkap

Kedua tersangka penganiayaan terhadap seorang gadis di Jalan PGT  yang berhasil ditangkap saat menjalani  pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Merauke, Jumat (12/4).  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dua pelaku penganiayaan   terhadap Lisbeth Metalmety di Jalan PGT  pada 3 April 2019 sekitar pukul 23.30 WIT lalu, akhirnya terungkap dan berhasil diringkus   oleh pihak Kepolisian.  Keduanya berinisial YAO (22) warga  Jalan Onggatmit, Kelurahan Mandala dan  KU alias Aleng (21) warga Kuda Mati, Kelurahan  Kamundu. Kedua pelaku ditangkap  Polisi di rumahnya masing-masing. 

   ‘’Kedua   pelaku penganiayaan  itu  kita ungkap  dan sudah kita  tangkap dari rumahnya masing-masing,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Reskrim  AKP Micha Potty Toding, SH, ketika ditemui media ini, Jumat (12/4). 

    Awalnya kata kasat,    kedua tersangka  tersebut membantah melakukan  penganiayaan terhadap  korban. Namun   setelah keduanya dipertemukan akhirnya mengakui jika   kedua pelaku yang menganiaya korban. 

Baca Juga :  21 Calon Anggota KPU Merauke, Asmat dan Mappi Ikuti Fit and Proper Test 

  Penganiayaan ini berawal saat kedua tersangka ini  minum minuman keras dari pukul 19.00 WIT sampai pukul 23.00 WIT. Setelah miras itu habis, keduanya berencana akan membeli  lagi. Saat di jalan, kedua pelaku  berpapasan dengan korban  yang menggunakan sepeda motor  dengan membawa sebuah tas. kedua  tersangka kemudian mengikuti korban. 

  Ketika berada di jalan PGT, salah satu dari pelaku menarik  tas korban, namun korban berusaha mempertahankan  tasnya tersebut. Tiba-tiba   pelaku YAO mencabut parang dari samping tubuh pelaku KU kemudian menebas  tangan sebelah kiri korban. Setelah   itu kemudian KU mengambil parang tersebut dan menebas tangan kanan korban lagi. ‘’Sementara kedua kaki  korban  itu diparangi oleh YAO,’’ kata KU.  

Baca Juga :  Diduga Ada Penyimpangan Dana Hearing Dewan Rp 37,8 M

     Kasat Reskrim menjelaskan bahwa  tangan korban  tersebut nyaris putus akibat tebasan parang oleh kedua   pelaku. ‘’Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai   tersangka,’’ tandasnya. Keduanyapun dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman  hukuman   12 tahun penjara.  (ulo/tri) 

Kedua tersangka penganiayaan terhadap seorang gadis di Jalan PGT  yang berhasil ditangkap saat menjalani  pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Merauke, Jumat (12/4).  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dua pelaku penganiayaan   terhadap Lisbeth Metalmety di Jalan PGT  pada 3 April 2019 sekitar pukul 23.30 WIT lalu, akhirnya terungkap dan berhasil diringkus   oleh pihak Kepolisian.  Keduanya berinisial YAO (22) warga  Jalan Onggatmit, Kelurahan Mandala dan  KU alias Aleng (21) warga Kuda Mati, Kelurahan  Kamundu. Kedua pelaku ditangkap  Polisi di rumahnya masing-masing. 

   ‘’Kedua   pelaku penganiayaan  itu  kita ungkap  dan sudah kita  tangkap dari rumahnya masing-masing,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Reskrim  AKP Micha Potty Toding, SH, ketika ditemui media ini, Jumat (12/4). 

    Awalnya kata kasat,    kedua tersangka  tersebut membantah melakukan  penganiayaan terhadap  korban. Namun   setelah keduanya dipertemukan akhirnya mengakui jika   kedua pelaku yang menganiaya korban. 

Baca Juga :  Cabuli Bocah, Pria Beristri Dihukum 12 Tahun Penjara

  Penganiayaan ini berawal saat kedua tersangka ini  minum minuman keras dari pukul 19.00 WIT sampai pukul 23.00 WIT. Setelah miras itu habis, keduanya berencana akan membeli  lagi. Saat di jalan, kedua pelaku  berpapasan dengan korban  yang menggunakan sepeda motor  dengan membawa sebuah tas. kedua  tersangka kemudian mengikuti korban. 

  Ketika berada di jalan PGT, salah satu dari pelaku menarik  tas korban, namun korban berusaha mempertahankan  tasnya tersebut. Tiba-tiba   pelaku YAO mencabut parang dari samping tubuh pelaku KU kemudian menebas  tangan sebelah kiri korban. Setelah   itu kemudian KU mengambil parang tersebut dan menebas tangan kanan korban lagi. ‘’Sementara kedua kaki  korban  itu diparangi oleh YAO,’’ kata KU.  

Baca Juga :  Uskup Mandagi Prihatin Keberadaan Seminari Menengah di Merauke

     Kasat Reskrim menjelaskan bahwa  tangan korban  tersebut nyaris putus akibat tebasan parang oleh kedua   pelaku. ‘’Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai   tersangka,’’ tandasnya. Keduanyapun dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman  hukuman   12 tahun penjara.  (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya