Kedua tersangka penganiayaan terhadap seorang gadis di Jalan PGT yang berhasil ditangkap saat menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Merauke, Jumat (12/4). ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE-Dua pelaku penganiayaan terhadap Lisbeth Metalmety di Jalan PGT pada 3 April 2019 sekitar pukul 23.30 WIT lalu, akhirnya terungkap dan berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian. Keduanya berinisial YAO (22) warga Jalan Onggatmit, Kelurahan Mandala dan KU alias Aleng (21) warga Kuda Mati, Kelurahan Kamundu. Kedua pelaku ditangkap Polisi di rumahnya masing-masing.
‘’Kedua pelaku penganiayaan itu kita ungkap dan sudah kita tangkap dari rumahnya masing-masing,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Reskrim AKP Micha Potty Toding, SH, ketika ditemui media ini, Jumat (12/4).
Awalnya kata kasat, kedua tersangka tersebut membantah melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun setelah keduanya dipertemukan akhirnya mengakui jika kedua pelaku yang menganiaya korban.
Penganiayaan ini berawal saat kedua tersangka ini minum minuman keras dari pukul 19.00 WIT sampai pukul 23.00 WIT. Setelah miras itu habis, keduanya berencana akan membeli lagi. Saat di jalan, kedua pelaku berpapasan dengan korban yang menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah tas. kedua tersangka kemudian mengikuti korban.
Ketika berada di jalan PGT, salah satu dari pelaku menarik tas korban, namun korban berusaha mempertahankan tasnya tersebut. Tiba-tiba pelaku YAO mencabut parang dari samping tubuh pelaku KU kemudian menebas tangan sebelah kiri korban. Setelah itu kemudian KU mengambil parang tersebut dan menebas tangan kanan korban lagi. ‘’Sementara kedua kaki korban itu diparangi oleh YAO,’’ kata KU.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tangan korban tersebut nyaris putus akibat tebasan parang oleh kedua pelaku. ‘’Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ tandasnya. Keduanyapun dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tri)
Kedua tersangka penganiayaan terhadap seorang gadis di Jalan PGT yang berhasil ditangkap saat menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Merauke, Jumat (12/4). ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE-Dua pelaku penganiayaan terhadap Lisbeth Metalmety di Jalan PGT pada 3 April 2019 sekitar pukul 23.30 WIT lalu, akhirnya terungkap dan berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian. Keduanya berinisial YAO (22) warga Jalan Onggatmit, Kelurahan Mandala dan KU alias Aleng (21) warga Kuda Mati, Kelurahan Kamundu. Kedua pelaku ditangkap Polisi di rumahnya masing-masing.
‘’Kedua pelaku penganiayaan itu kita ungkap dan sudah kita tangkap dari rumahnya masing-masing,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Reskrim AKP Micha Potty Toding, SH, ketika ditemui media ini, Jumat (12/4).
Awalnya kata kasat, kedua tersangka tersebut membantah melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun setelah keduanya dipertemukan akhirnya mengakui jika kedua pelaku yang menganiaya korban.
Penganiayaan ini berawal saat kedua tersangka ini minum minuman keras dari pukul 19.00 WIT sampai pukul 23.00 WIT. Setelah miras itu habis, keduanya berencana akan membeli lagi. Saat di jalan, kedua pelaku berpapasan dengan korban yang menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah tas. kedua tersangka kemudian mengikuti korban.
Ketika berada di jalan PGT, salah satu dari pelaku menarik tas korban, namun korban berusaha mempertahankan tasnya tersebut. Tiba-tiba pelaku YAO mencabut parang dari samping tubuh pelaku KU kemudian menebas tangan sebelah kiri korban. Setelah itu kemudian KU mengambil parang tersebut dan menebas tangan kanan korban lagi. ‘’Sementara kedua kaki korban itu diparangi oleh YAO,’’ kata KU.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tangan korban tersebut nyaris putus akibat tebasan parang oleh kedua pelaku. ‘’Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ tandasnya. Keduanyapun dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tri)