Tidak Kerjakan Proyek, Seorang Pengusaha Bakal Disidang
F. Suhono Suryo ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Dianggap tidak becus dalam mengerjakan proyek pengadaan kapal, seorang pengusaha di Merauke akan segera diajukan ke sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kabupaten Merauke yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang belum lama ini menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan disidangkan karena wanprestasi atas pengadaan kapal tahun 2018 lalu. Hanya saja, untuk lebih jelasnya, Irianto Sabar Gattang meminta media ini untuk menemui langsung kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke F. Suhono Suryo ditemui disela-sela menyaksikan karnaval dalam rangka HUT Kota Merauke ke-118, membenarkan hal tersebut. Hanya saja, Suhono Suryo mengaku tidak hafal nama perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan kapal tersebut.
Namun menurut Suhono Suryo, pemilik perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah berdasarkan hasil audit BPK, namun sampai sekarang yang bersangkutan tak kunjung menyetor ke kas daerah.
Suhono Suryo mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 lalu, lewat APBD Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan Kabupaten Merauke melakukan pengadaan kapal dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar. Kemudian, oleh perusahaan tersebut yang memenangkan tender.
“Lalu dia sudah mengambil uang muka 20 persen, tapi setelah mengambil uang muka itu dia tidak mengerjakan kapal tersebut,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Suhono Suryo, yang bersangkutan diharuskan menyetor kembali uang muka plus denda ke kas daerah yang nilainya sekitar Rp 700 juta. Ditambahkan, apabila nanti sudah dilakukan sidang MPTGR namun tidak kunjung juga menyetor kembali ke kas daerah maka pihaknya terpaksa harus menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisan Negara Republik Indonesia atau ke Kejaksaan. (ulo/tri)
F. Suhono Suryo ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Dianggap tidak becus dalam mengerjakan proyek pengadaan kapal, seorang pengusaha di Merauke akan segera diajukan ke sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kabupaten Merauke yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang belum lama ini menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan disidangkan karena wanprestasi atas pengadaan kapal tahun 2018 lalu. Hanya saja, untuk lebih jelasnya, Irianto Sabar Gattang meminta media ini untuk menemui langsung kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke F. Suhono Suryo ditemui disela-sela menyaksikan karnaval dalam rangka HUT Kota Merauke ke-118, membenarkan hal tersebut. Hanya saja, Suhono Suryo mengaku tidak hafal nama perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan kapal tersebut.
Namun menurut Suhono Suryo, pemilik perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah berdasarkan hasil audit BPK, namun sampai sekarang yang bersangkutan tak kunjung menyetor ke kas daerah.
Suhono Suryo mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 lalu, lewat APBD Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan Kabupaten Merauke melakukan pengadaan kapal dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar. Kemudian, oleh perusahaan tersebut yang memenangkan tender.
“Lalu dia sudah mengambil uang muka 20 persen, tapi setelah mengambil uang muka itu dia tidak mengerjakan kapal tersebut,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Suhono Suryo, yang bersangkutan diharuskan menyetor kembali uang muka plus denda ke kas daerah yang nilainya sekitar Rp 700 juta. Ditambahkan, apabila nanti sudah dilakukan sidang MPTGR namun tidak kunjung juga menyetor kembali ke kas daerah maka pihaknya terpaksa harus menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisan Negara Republik Indonesia atau ke Kejaksaan. (ulo/tri)