Friday, January 16, 2026
25 C
Jayapura

Tahun 2025, Ratusan Pasutri di Merauke Jadi Duda Janda

MERAUKE – Sebanyak tahun 2025, tercatat 401 pasangan suami istri di Merauke menjadi duda dan janda setelah perkara perceraiannya diputus oleh Pengadilan Agama Merauke.

‘’Sepanjang 2025, tercatat 401 perkara gugatan cerai berhasil diputus oleh Pengadilan Agama Merauke,’’ kata Panitera Pengadilan Agama Merauke Sarko, S.HI, MH, mewakili Ketua Pengadilan Agama Merauke, ditemui media ini, Jumat (9/1).

Sarko menjelaskan, sepanjang 2025 tercatat 379 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke. Jumlah ini bertambah 6 perkara dibandingkan tahun 2024 lalu yang jumlahnya 373 perkara.

‘’Ditahun 2025 itu, kita ada tunggakan perkara dari tahun 2024 yang kita proses dan sidangkan di tahun 2025 sehingga jumlah perkara kita putus menjadi 401 perkara. Sedangkan yang tersisa di tahun 2025 sebanyak 2 perkara,’’ jelasnya

Baca Juga :  Tuan Rumah Mimika Juara Umum MTQ XXX

Sarko mengungkapkan, penyebab terjadinya gugatan perceraian itu karena adanya pertengkaran secara terus menerus dalam rumah tangga yang disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya masalah ekonomi, judi online dan pihak ketiga lewat media sosial.

‘’Masalah ekonomi diantaranya pihak laki-laki tidak bertanggung jawab terhadap keluarga yang berujung terhadap gugatan perceraian,’’ terangnya.

Diakui Sarko, sebagian besar gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan, yang merasa tidak mampu lagi mempertahankan rumah tangganya.

‘’Kalau dilihat dari umur perkawinan, untuk usia yang berperkara rata-rata antara usia 20-35 tahun. Ada juga yang memiliki diatas usia tersebut, tapi dari perkara yang masuk ini kebanyakan usia 20-35 tahun,’’ terangnya.

MERAUKE – Sebanyak tahun 2025, tercatat 401 pasangan suami istri di Merauke menjadi duda dan janda setelah perkara perceraiannya diputus oleh Pengadilan Agama Merauke.

‘’Sepanjang 2025, tercatat 401 perkara gugatan cerai berhasil diputus oleh Pengadilan Agama Merauke,’’ kata Panitera Pengadilan Agama Merauke Sarko, S.HI, MH, mewakili Ketua Pengadilan Agama Merauke, ditemui media ini, Jumat (9/1).

Sarko menjelaskan, sepanjang 2025 tercatat 379 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke. Jumlah ini bertambah 6 perkara dibandingkan tahun 2024 lalu yang jumlahnya 373 perkara.

‘’Ditahun 2025 itu, kita ada tunggakan perkara dari tahun 2024 yang kita proses dan sidangkan di tahun 2025 sehingga jumlah perkara kita putus menjadi 401 perkara. Sedangkan yang tersisa di tahun 2025 sebanyak 2 perkara,’’ jelasnya

Baca Juga :  Dinas Tanaman Pangan Minta Tambahan 3.500 Hektar   

Sarko mengungkapkan, penyebab terjadinya gugatan perceraian itu karena adanya pertengkaran secara terus menerus dalam rumah tangga yang disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya masalah ekonomi, judi online dan pihak ketiga lewat media sosial.

‘’Masalah ekonomi diantaranya pihak laki-laki tidak bertanggung jawab terhadap keluarga yang berujung terhadap gugatan perceraian,’’ terangnya.

Diakui Sarko, sebagian besar gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan, yang merasa tidak mampu lagi mempertahankan rumah tangganya.

‘’Kalau dilihat dari umur perkawinan, untuk usia yang berperkara rata-rata antara usia 20-35 tahun. Ada juga yang memiliki diatas usia tersebut, tapi dari perkara yang masuk ini kebanyakan usia 20-35 tahun,’’ terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya