Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Ketua DPRD: Pemalangan Seharusnya Tidak Perlu Terjadi

Ir. Drs. Benjamin Latumahina ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Ketua  DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin I. Latumahina  menilai bahwa masalah pemalangan kantor DPRD oleh pemilik hak ulayat sebenarnya tidak perlu terjadi. “Karena hal ini sudah berulang kami diskusikan dengan pemilik hak ulayat, dan juga dengan pemerintah daerah.” kata Ketua DPRD Merauke Benjamin Latumahina   terkait pemalangan kantor DPRD Merauke yang kembali dilakukan oleh pemilik hak ulayat tersebut, Senin (11/1). 

   Dikatakan  lebih lanjut bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya sudah diskusikan juga dengan bupati Merauke dan Ketua Tim anggaran dalam hal ini Sekda dan bagian aset serta Kabag Hukum Setda untuk segera menyelesaikan hal tersebut. 

   “Saat itu saya meminta untuk sesegera mungkin diselesaikan dan dalam bulan Januari ini. Memang di satu sisi,  tanah DPRD ini sudah bersertifikat, sehingga secara hukum tidak mungkin utk dibayarkan lagi. Oleh sebab itu, yang kami peroleh infonya adalah bahwa sebagai tanda penghargaaan maka lewat kekeluargaan yaitu berbentuk tali asih yang jumlah nilainya diatur didiskusikan atau lewat permufakatan bahkan bisa lewat kebijakan dari pak bupati tapi tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. 

Baca Juga :  Posko Penanganan Covid-19 Dibentuk

   Dikatakan, hasil pertemuan bersama terakhir dengan bupati dan Sekda Merauke  bahwa sudah siap diselesaikan oleh kepala dinas perumahan rakyat dengan tentunya melihat dan  mempertimbangkan saran masukan dari bagian hukum dan juga kejaksaan, sehingga pembayaran ini bisa dipertanggungjawabkan dan tidak salah hukum di belakang hari. Artinya punya dasar hukum yang kuat. 

   “Sebab itu, saya juga minta kepada pemerintah dalam hal ini kepala dinas perumahan rakyat dan bagian hukum serta bagian aset dan Kabag Keuangan untuk sesegera mungkin masalah ini diselesaikan. Karena gedung DPRD ini sarana negara yang selalu digunakan untuk bekerja menopang penyelenggaraan pemerintah dan harus diamankan,” jelasnya. 

  Terkait dengan police line yang dipasang oleh Polres Merauke, Benjamin Latumahina enggan mengomentari lebih jauh. “Saya pikir Pak Kapolreslah bisa menjawab makna dari pemasangan police line ini karena pasti banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat tentang arti police line yang terpasang pada aset negara ini apakah menyangkut dengan barang bukti yang perlu diamankan atau ada masalah pidana lainnya,” pungkasnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Seorang Buruh TKBM Tewas Dikeroyok
Ir. Drs. Benjamin Latumahina ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Ketua  DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin I. Latumahina  menilai bahwa masalah pemalangan kantor DPRD oleh pemilik hak ulayat sebenarnya tidak perlu terjadi. “Karena hal ini sudah berulang kami diskusikan dengan pemilik hak ulayat, dan juga dengan pemerintah daerah.” kata Ketua DPRD Merauke Benjamin Latumahina   terkait pemalangan kantor DPRD Merauke yang kembali dilakukan oleh pemilik hak ulayat tersebut, Senin (11/1). 

   Dikatakan  lebih lanjut bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya sudah diskusikan juga dengan bupati Merauke dan Ketua Tim anggaran dalam hal ini Sekda dan bagian aset serta Kabag Hukum Setda untuk segera menyelesaikan hal tersebut. 

   “Saat itu saya meminta untuk sesegera mungkin diselesaikan dan dalam bulan Januari ini. Memang di satu sisi,  tanah DPRD ini sudah bersertifikat, sehingga secara hukum tidak mungkin utk dibayarkan lagi. Oleh sebab itu, yang kami peroleh infonya adalah bahwa sebagai tanda penghargaaan maka lewat kekeluargaan yaitu berbentuk tali asih yang jumlah nilainya diatur didiskusikan atau lewat permufakatan bahkan bisa lewat kebijakan dari pak bupati tapi tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. 

Baca Juga :  Belum Ada Perusahaan Lapor Penundaan Pembayaran THR

   Dikatakan, hasil pertemuan bersama terakhir dengan bupati dan Sekda Merauke  bahwa sudah siap diselesaikan oleh kepala dinas perumahan rakyat dengan tentunya melihat dan  mempertimbangkan saran masukan dari bagian hukum dan juga kejaksaan, sehingga pembayaran ini bisa dipertanggungjawabkan dan tidak salah hukum di belakang hari. Artinya punya dasar hukum yang kuat. 

   “Sebab itu, saya juga minta kepada pemerintah dalam hal ini kepala dinas perumahan rakyat dan bagian hukum serta bagian aset dan Kabag Keuangan untuk sesegera mungkin masalah ini diselesaikan. Karena gedung DPRD ini sarana negara yang selalu digunakan untuk bekerja menopang penyelenggaraan pemerintah dan harus diamankan,” jelasnya. 

  Terkait dengan police line yang dipasang oleh Polres Merauke, Benjamin Latumahina enggan mengomentari lebih jauh. “Saya pikir Pak Kapolreslah bisa menjawab makna dari pemasangan police line ini karena pasti banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat tentang arti police line yang terpasang pada aset negara ini apakah menyangkut dengan barang bukti yang perlu diamankan atau ada masalah pidana lainnya,” pungkasnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Posko Penanganan Covid-19 Dibentuk

Berita Terbaru

Artikel Lainnya