Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Hari ini, Bupati Merauke Mulai Disidang

Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH ( FOTO : Sulo/Cepos )

Terkait  Kasus  Dugaan Pelanggaran Pemilu 

MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya melimpahkan  berkas Bupati  Merauke  ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dugaan  pelanggaran pemilu tersebut, Selasa (11/6). 

   Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH   didampingi Kasi Intelejen Valerianus  Dedi Sawaki, SH dan  Kasi Pidum Pieter Louw, SH  menjelaskan  jika berkas  tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan.   

  “Ya sesuai dengan ketentuan  yang berlaku terhadap  tindak pidana pemilu maka hari ini Jaksa Penuntut  Umum pada Sentra Gakkumdu  melimpahkan berkas ke pengadilan,”  tandas  Kajari Lukas Alexander Sinuraya. 

  Menurut  Kajari Lukas Alexander Sinuraya,   bahwa setelah berkas dilimpahkan   maka  pihaknya menunggu  penetapan sidang dari Hakim Pengadilan Negeri Merauke.   Dikatakan, khusus  untuk UU pelanggaran Pemilu  ini, pihaknya akan tetap melakukan  pemanggilan terhadap terdakwa.  Namun jika  yang bersangkutan tidak  datang dalam persidangan,   persidangan tersebut akan tetap berjalan. 

Baca Juga :  Propam Tidak Temukan Pelanggaran  Anggota

  ‘’Bahkan    saat putusan dapat dilakukan tanpa hadirnya   terdakwa dalam persidangan,’’tandas Kajari.  Dalam kasus ini, tambah Kajari, terdakwa dijerat Pasal 547  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan acaman hukuman  3 tahun penjara. 

   Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina ditemui media ini  mengungkapkan, bahwa setelah    pihaknya menerima  berkas  maka  pihaknya akan menetapkan jadwal sidang.  ‘’Rencanannya siang ini sekitar   pukul 14.00 WIT,  dari Kejaksaan akan melimpahkan  berkas. Setelah berkas kami terima nanti, kami  akan rapat   untuk menentukan jadwal sidang kapan akan dimulai,’’ pungkas Orpa  Marthina. 

   Sementara  itu, informasi  terakhir yang diterima  koran ini bahwa sidang  dugaan pelanggaran pemilu ini akan dimulai digelar hari ini,  Rabu (12/6). ‘’Sesuai penetapan yang kami terima dari pengadilan, besok (hari ini,red)  sidangnya mulai digelar,’’  tandas Kajari  Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH.  

Baca Juga :  Hingga Hari Keenam, Pencarian Terhadap Seorang ABK Cumi Masih Nihil   

   Diketahui, kasus dugaan pelanggaran pemilu   ini terkait dengan  jumpa pers  yang digelar yang bersangkutan di gedung negara dimana dalam jumlah pers  tersebut ada imbauan yang meminta  masyarakat untuk tidak memilih Steven Abraham,  Caleg DPR RI yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merauke.  Atas imbauan  yang masuk dalam youtube  tersebut, Steven Abraham  melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sebagai pelanggaran pemilu.   (ulo/tri)

Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH ( FOTO : Sulo/Cepos )

Terkait  Kasus  Dugaan Pelanggaran Pemilu 

MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya melimpahkan  berkas Bupati  Merauke  ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dugaan  pelanggaran pemilu tersebut, Selasa (11/6). 

   Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH   didampingi Kasi Intelejen Valerianus  Dedi Sawaki, SH dan  Kasi Pidum Pieter Louw, SH  menjelaskan  jika berkas  tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan.   

  “Ya sesuai dengan ketentuan  yang berlaku terhadap  tindak pidana pemilu maka hari ini Jaksa Penuntut  Umum pada Sentra Gakkumdu  melimpahkan berkas ke pengadilan,”  tandas  Kajari Lukas Alexander Sinuraya. 

  Menurut  Kajari Lukas Alexander Sinuraya,   bahwa setelah berkas dilimpahkan   maka  pihaknya menunggu  penetapan sidang dari Hakim Pengadilan Negeri Merauke.   Dikatakan, khusus  untuk UU pelanggaran Pemilu  ini, pihaknya akan tetap melakukan  pemanggilan terhadap terdakwa.  Namun jika  yang bersangkutan tidak  datang dalam persidangan,   persidangan tersebut akan tetap berjalan. 

Baca Juga :  Pangdam Didampingi Danrem Kunjungi Kipan A Yonif 755/GV

  ‘’Bahkan    saat putusan dapat dilakukan tanpa hadirnya   terdakwa dalam persidangan,’’tandas Kajari.  Dalam kasus ini, tambah Kajari, terdakwa dijerat Pasal 547  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan acaman hukuman  3 tahun penjara. 

   Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina ditemui media ini  mengungkapkan, bahwa setelah    pihaknya menerima  berkas  maka  pihaknya akan menetapkan jadwal sidang.  ‘’Rencanannya siang ini sekitar   pukul 14.00 WIT,  dari Kejaksaan akan melimpahkan  berkas. Setelah berkas kami terima nanti, kami  akan rapat   untuk menentukan jadwal sidang kapan akan dimulai,’’ pungkas Orpa  Marthina. 

   Sementara  itu, informasi  terakhir yang diterima  koran ini bahwa sidang  dugaan pelanggaran pemilu ini akan dimulai digelar hari ini,  Rabu (12/6). ‘’Sesuai penetapan yang kami terima dari pengadilan, besok (hari ini,red)  sidangnya mulai digelar,’’  tandas Kajari  Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH.  

Baca Juga :  Pelaku Pemotong Tangan Masih Dikejar Polisi 

   Diketahui, kasus dugaan pelanggaran pemilu   ini terkait dengan  jumpa pers  yang digelar yang bersangkutan di gedung negara dimana dalam jumlah pers  tersebut ada imbauan yang meminta  masyarakat untuk tidak memilih Steven Abraham,  Caleg DPR RI yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merauke.  Atas imbauan  yang masuk dalam youtube  tersebut, Steven Abraham  melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sebagai pelanggaran pemilu.   (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya