Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Belum Ada Konfirmasi Mendagri, Gaji ASN Belum Dibayar 

Albertus Muyak, SE, MSi ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Hingga Selasa (12/1) kemarin, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke belum gajian. Ini karena belum ada informasi balik dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

   Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke  Alberth Muyak, SE, M.Si dihubungi Cenderawasih Pos,  Selasa kemarin mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi balik dari Kemendagri terkait dengan SIPD yang telah dilaporkan ke Mendagri tersebut.

   “Sampai hari ini, kita  belum mendapat informasi balik dari Kemendagri, sehingga kita belum bisa melakukan pembayaran gaji bulan Januari untuk seluruh ASN lingkup Pemkab Merauke,”katanya. 

  Muyak menjelaskan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan setelah ada laporan dari Kemendagri. Sepanjang belum ada laporan balik, gaji belum bisa dibayarkan. Sebab, dasar  untuk membayar tidak ada. Karena itu, ia meminta kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Merauke untuk bersabar menunggu. Sebab, pembayaran gaji tetap akan dilakukan, hanya karena  perubahan sistem dan aturan sehingga mengalami  keterlambatan pada awal tahun 2021 ini.  

Baca Juga :  Disperindagkop Segera Tertibkan Pakaian Bekas Impor

   Muyak membantah jika  keterlambatan ini karena adanya sejumlah pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke yang terpapar  Covid-19.  “Itu murni karena  adanya perubahan sistem dan aturan. Bukan kita saja yang mengalami  tapi hampir semua daerah di Papua bahkan mungkin Indonesia,” terangnya.

   Sebagaimana penjelasan dari Kepala BPKAD Kabupaten Merauke Alberth Muyak bahwa untuk bisa masuk ke dalam SIPD maka terlebih dahulu wajib lapor ke Menteri Dalam Negeri dan itu  sudah dilaporkan. Namun harus menunggu  informasinya dari Kemendagri apakah sudah masuk atau belum  dan informasi tersebut yang belum  diterima BPKAD Merauke. (ulo/tri)

Albertus Muyak, SE, MSi ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Hingga Selasa (12/1) kemarin, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke belum gajian. Ini karena belum ada informasi balik dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

   Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke  Alberth Muyak, SE, M.Si dihubungi Cenderawasih Pos,  Selasa kemarin mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi balik dari Kemendagri terkait dengan SIPD yang telah dilaporkan ke Mendagri tersebut.

   “Sampai hari ini, kita  belum mendapat informasi balik dari Kemendagri, sehingga kita belum bisa melakukan pembayaran gaji bulan Januari untuk seluruh ASN lingkup Pemkab Merauke,”katanya. 

  Muyak menjelaskan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan setelah ada laporan dari Kemendagri. Sepanjang belum ada laporan balik, gaji belum bisa dibayarkan. Sebab, dasar  untuk membayar tidak ada. Karena itu, ia meminta kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Merauke untuk bersabar menunggu. Sebab, pembayaran gaji tetap akan dilakukan, hanya karena  perubahan sistem dan aturan sehingga mengalami  keterlambatan pada awal tahun 2021 ini.  

Baca Juga :  Antisipasi BLT Lari ke Miras, Polres Boven Digoel Operasi Miras   

   Muyak membantah jika  keterlambatan ini karena adanya sejumlah pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke yang terpapar  Covid-19.  “Itu murni karena  adanya perubahan sistem dan aturan. Bukan kita saja yang mengalami  tapi hampir semua daerah di Papua bahkan mungkin Indonesia,” terangnya.

   Sebagaimana penjelasan dari Kepala BPKAD Kabupaten Merauke Alberth Muyak bahwa untuk bisa masuk ke dalam SIPD maka terlebih dahulu wajib lapor ke Menteri Dalam Negeri dan itu  sudah dilaporkan. Namun harus menunggu  informasinya dari Kemendagri apakah sudah masuk atau belum  dan informasi tersebut yang belum  diterima BPKAD Merauke. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya