Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Satu Napi Tewas, Polisi Periksa Tiga Saksi

Penyidik Reskrim Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Selfianus Otniel Laun, Jumat (11/10). ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Penyidik Polres Merauke melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan meninggalnya seorang Narapidana Lapas Merauke bernama Aat Syadifuddin yang dianiaya sesama rekannya di Lapas Merauke bernama Selfianus Otniel Laun, pada Rabu (9/10).

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, melalui Kasat Reskrim AKP C. Rhamdani, S.IK, SH, MH, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 teman korban dan seorang petugas Lapas Merauke yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merauke.

  “Tersangka juga sudah kita periksa dan rencana minggu depan berkasnya akan kita serahkan atau tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Merauke,” katanya.

  Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, terungkap motif penganiayaan yang dilakukan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dimana tersangka menitip kartu SIM Card Handphone ke dalam handphone  korban, namun korban lebih banyak memasang mode pesawat pada handphonenya sehingga   tidak ada pesan atau panggilan masuk ke dalam kartu tersangka. ” Jadi permasalahannya seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Belum Buat Laporan Resmi ke Polisi

   Kasat juga menjelaskan, bahwa saat ini tersangka tidak ditahan tapi hanya dititipkan Lapas Merauke di Rutan Mapolres Merauke. “Karena tersangka masih status Napi dan menjalani masa pidananya. Dimana tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur divonis selama 11 tahun dan masa pidananya baru akan berakhir pada tahun 2028 mendatang,” jelas.

   Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.’Kita tidak kenakan Pasal 338 KUHP karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Karena saat korban terjatuh, tersangka ikut mengangkat korban untuk jalani perawatan sehingga tepatnya kita jerat  351 ayat (3),” tambahnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka 
Penyidik Reskrim Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Selfianus Otniel Laun, Jumat (11/10). ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Penyidik Polres Merauke melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan meninggalnya seorang Narapidana Lapas Merauke bernama Aat Syadifuddin yang dianiaya sesama rekannya di Lapas Merauke bernama Selfianus Otniel Laun, pada Rabu (9/10).

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, melalui Kasat Reskrim AKP C. Rhamdani, S.IK, SH, MH, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 teman korban dan seorang petugas Lapas Merauke yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merauke.

  “Tersangka juga sudah kita periksa dan rencana minggu depan berkasnya akan kita serahkan atau tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Merauke,” katanya.

  Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, terungkap motif penganiayaan yang dilakukan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dimana tersangka menitip kartu SIM Card Handphone ke dalam handphone  korban, namun korban lebih banyak memasang mode pesawat pada handphonenya sehingga   tidak ada pesan atau panggilan masuk ke dalam kartu tersangka. ” Jadi permasalahannya seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Dua Napi Narkoba Diringkus

   Kasat juga menjelaskan, bahwa saat ini tersangka tidak ditahan tapi hanya dititipkan Lapas Merauke di Rutan Mapolres Merauke. “Karena tersangka masih status Napi dan menjalani masa pidananya. Dimana tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur divonis selama 11 tahun dan masa pidananya baru akan berakhir pada tahun 2028 mendatang,” jelas.

   Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.’Kita tidak kenakan Pasal 338 KUHP karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Karena saat korban terjatuh, tersangka ikut mengangkat korban untuk jalani perawatan sehingga tepatnya kita jerat  351 ayat (3),” tambahnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Babinsa Rehab Pasar Mama-mama Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya