MERAUKE– Ribuan tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke terancam dirumahkan. Ini karena di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar honorer tersebut akibat adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, juyga karena adanya surat edaran dari Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi dimana tahun 2026, tidak ada lagi tenaga honorer.
Karena di tahun 2025, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada seluruh daerah untuk mengangkat tenaga honorer tersebut menjadi PPPk atau PPPK paruh waktu. Yang tidak diangkat menjadi tenaga PPPK atau PPPK Paruh Waktu tersebut untuk diberhentikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga honorer Kabupaten Merauke saat ini antara 2.000-3.000 orang. Mereka terdiri dari PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat dengan menggunakan SK bupati dan tenaga honorer yang diangkat dengan menggunakan SK pimpinan OPD.
‘’Ada 3 kategori yakni tenaga PPPK paruh waktu, tenaga honorer dengan SK bupati dan tenaga honorer dengan SK pimpinan OPD masing-masing,’’ kata Sekda Yermias Paulus Ndiken, Selasa (10/3).
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Merauke ini mengakui bahwa dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Merauke lewat efisien yang dilakukan pusat ditambah dengan adanya surat edaran dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan tenaga honorer tersebut, pihaknya belum mmebayarkan honor untuk Januari dan Februari 2026.
MERAUKE– Ribuan tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke terancam dirumahkan. Ini karena di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar honorer tersebut akibat adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, juyga karena adanya surat edaran dari Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi dimana tahun 2026, tidak ada lagi tenaga honorer.
Karena di tahun 2025, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada seluruh daerah untuk mengangkat tenaga honorer tersebut menjadi PPPk atau PPPK paruh waktu. Yang tidak diangkat menjadi tenaga PPPK atau PPPK Paruh Waktu tersebut untuk diberhentikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga honorer Kabupaten Merauke saat ini antara 2.000-3.000 orang. Mereka terdiri dari PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat dengan menggunakan SK bupati dan tenaga honorer yang diangkat dengan menggunakan SK pimpinan OPD.
‘’Ada 3 kategori yakni tenaga PPPK paruh waktu, tenaga honorer dengan SK bupati dan tenaga honorer dengan SK pimpinan OPD masing-masing,’’ kata Sekda Yermias Paulus Ndiken, Selasa (10/3).
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Merauke ini mengakui bahwa dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Merauke lewat efisien yang dilakukan pusat ditambah dengan adanya surat edaran dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan tenaga honorer tersebut, pihaknya belum mmebayarkan honor untuk Januari dan Februari 2026.