Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke saat mengamankan 120 liter Sopi yang didatangkan dari Tual, Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sirimau saat sandar di Pelabuhan Merauke, Kamis (10/2) sekitar pukul 21.30 WIT. (FOTO: Udin Santoso for Cepos )
MERAUKE– Ratusan liter minuman keras lokal jenis Sopi berhasil disita (diamankan) Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke saat minuman ilegal tersebut didatangkan Kota Tual, Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sirimau, Kamis (10/2) sekitar pukul 21.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, AKP Muh. Lalang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Udin Santoso ketika dihubungi media ini menjelaskan, ratusan liter Sopi tersebut berhasil diamankan ketika KM. Sirimau sandar di Pelabuhan Merauke.
Saat sandar tersebut, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan barang bawaan dari penumpang dan menemukan barang berupa minuman keras lokal jenis sopi, yang saat ditemukan dikuasai oleh Sakarias Ulyanan, beralamat di Nusa Barong, rumah sewa ibu Hasim Merauke.
Adapun minuman keras Sopi tersebut dimasuka dalam jerigen, kemudian dikemas dalam karton yang dilakban dengan rapat. Dikatakan, Miras Sopi ini terdiri dari 12 jerigen plastik ukuran 5 liter atau sebanyak 60 liter ditambah 3 jerigen plastik ukuran 20 liter dengan total 60 liter sehingga total keseluruhan sebanyak 120 liter. Hanya saja, orang yang kedapatan membawa Sopi tersebut mengaku barang tersebut bukan miliknya, tapi barang titipan.
Menurut Kapolsek, pada saat diamankan, yang bersangkutan menguasai sehingga dibuatkan surat tanda terima dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak lagi membawa barang-barang tersebut masuk Kabupaten Merauke.
‘’Karena namanya Miras begitu dilarang karena diatur oleh UU, karena itu kita coba tegaskan untuk tidak mengulangi, yang bersangkutan juga baru pertama kali dan baru coba-coba bawa masuk. Tapi dengan konsep pengamanan yang kita lakukan sehingga barang tersebut tidak lolos,’’tandasnya.(ulo/tho)