Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Ratusan Liter Sopi Asal Tual Disita Polisi

Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke saat mengamankan 120 liter Sopi yang didatangkan dari Tual, Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sirimau saat sandar di Pelabuhan Merauke, Kamis (10/2) sekitar pukul 21.30 WIT.  (FOTO: Udin Santoso for Cepos )    

MERAUKE– Ratusan liter minuman keras lokal jenis Sopi berhasil disita (diamankan) Polsek Kawasan Pelabuhan  Merauke saat minuman ilegal tersebut didatangkan  Kota Tual, Maluku Tenggara dengan menggunakan  KM Sirimau, Kamis  (10/2) sekitar pukul 21.30 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, AKP Muh. Lalang didampingi  Kanit  Reskrim Aiptu Udin Santoso ketika dihubungi media ini  menjelaskan, ratusan liter Sopi tersebut berhasil diamankan ketika KM. Sirimau sandar di Pelabuhan  Merauke.

Baca Juga :  1.500 Sagu Ditanam di Lahan Seluas 15 Hektar

Saat sandar tersebut, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan barang bawaan dari penumpang dan menemukan barang berupa minuman keras lokal jenis sopi, yang saat ditemukan dikuasai  oleh Sakarias Ulyanan, beralamat di Nusa Barong, rumah sewa ibu Hasim Merauke.

Adapun minuman keras Sopi tersebut dimasuka dalam jerigen, kemudian dikemas dalam karton yang dilakban dengan rapat. Dikatakan, Miras Sopi ini terdiri dari 12 jerigen plastik ukuran 5 liter atau sebanyak 60 liter ditambah 3 jerigen plastik ukuran 20 liter dengan total 60  liter sehingga total keseluruhan sebanyak 120 liter. Hanya saja,  orang yang kedapatan membawa Sopi tersebut mengaku barang tersebut bukan miliknya, tapi barang titipan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Nabire Ditangkap

Menurut Kapolsek, pada saat diamankan, yang bersangkutan menguasai sehingga dibuatkan surat tanda terima dan surat pernyataan untuk  tidak mengulangi perbuatannya dan tidak lagi membawa barang-barang tersebut  masuk Kabupaten Merauke.

‘’Karena namanya Miras  begitu dilarang karena diatur oleh UU, karena itu kita coba tegaskan untuk tidak mengulangi, yang bersangkutan juga baru pertama kali dan baru coba-coba  bawa masuk. Tapi dengan konsep pengamanan yang kita lakukan sehingga barang tersebut tidak lolos,’’tandasnya.(ulo/tho)

Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke saat mengamankan 120 liter Sopi yang didatangkan dari Tual, Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sirimau saat sandar di Pelabuhan Merauke, Kamis (10/2) sekitar pukul 21.30 WIT.  (FOTO: Udin Santoso for Cepos )    

MERAUKE– Ratusan liter minuman keras lokal jenis Sopi berhasil disita (diamankan) Polsek Kawasan Pelabuhan  Merauke saat minuman ilegal tersebut didatangkan  Kota Tual, Maluku Tenggara dengan menggunakan  KM Sirimau, Kamis  (10/2) sekitar pukul 21.30 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, AKP Muh. Lalang didampingi  Kanit  Reskrim Aiptu Udin Santoso ketika dihubungi media ini  menjelaskan, ratusan liter Sopi tersebut berhasil diamankan ketika KM. Sirimau sandar di Pelabuhan  Merauke.

Baca Juga :  Sejumlah Personel Polres Boven Digoel Tidak Disiplin

Saat sandar tersebut, kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan barang bawaan dari penumpang dan menemukan barang berupa minuman keras lokal jenis sopi, yang saat ditemukan dikuasai  oleh Sakarias Ulyanan, beralamat di Nusa Barong, rumah sewa ibu Hasim Merauke.

Adapun minuman keras Sopi tersebut dimasuka dalam jerigen, kemudian dikemas dalam karton yang dilakban dengan rapat. Dikatakan, Miras Sopi ini terdiri dari 12 jerigen plastik ukuran 5 liter atau sebanyak 60 liter ditambah 3 jerigen plastik ukuran 20 liter dengan total 60  liter sehingga total keseluruhan sebanyak 120 liter. Hanya saja,  orang yang kedapatan membawa Sopi tersebut mengaku barang tersebut bukan miliknya, tapi barang titipan.

Baca Juga :  Ditemukan Terkubur dan Ditutupi Dedaunan

Menurut Kapolsek, pada saat diamankan, yang bersangkutan menguasai sehingga dibuatkan surat tanda terima dan surat pernyataan untuk  tidak mengulangi perbuatannya dan tidak lagi membawa barang-barang tersebut  masuk Kabupaten Merauke.

‘’Karena namanya Miras  begitu dilarang karena diatur oleh UU, karena itu kita coba tegaskan untuk tidak mengulangi, yang bersangkutan juga baru pertama kali dan baru coba-coba  bawa masuk. Tapi dengan konsep pengamanan yang kita lakukan sehingga barang tersebut tidak lolos,’’tandasnya.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya