MERAUKE-Jika beberapa waktu lalu, pemilik tanah melakukan pemalangan jalan masuk rumah yang dibangun oleh PT Elora Papua Abadi, maka kali ini perusahaan pengembang tersebut digugat secara perdata oleh Didik Triyono atas nama pribadi.
Kuasa Hukum dari Didik Triyono bernama Evi Ernawati Kristina, SH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Merauke menjelaskan, gugatan sudah didaftarkan dengan nomor perkara 10/PDT.G/2022/PN Mrk.
‘’Klien kami bertindak atas nama pribadi. Karena kerja sama yang dilakukan itu antara klien kami Didik Triyono dengan Direktur PT Leora Abadi dalam hal ini kantor cabangnya ada di Menara Lampu Satu Kelurahan Samkai Merauke. Yang kita gugat secara perdata itu adalah Cabang dari PT Leora Abadi yang ada di Merauke,’’ kata Ebvi Ernawati Kristina.
Dikatakan, dasar gugatan yang diajukan itu awalnya kliennya menjalin kerja sama dengan Direktur PT Elora Papua Abadi untuk pembangunan perumahan subsidi tipe 38/80 yang terletak di jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu, Merauke. Perjanjian kerja sama tertanggal 17 Mei 2021.
‘’Jadi kedudukan PT Elora itu sebagai developer sekaligus sebagai kontraktor untuk pembangunan perumahan bersubsidi. Awalnya kesepakatan untuk pembangunan 21 rumah, di mana 5 unit pertama selesai dibangun dan telah dibayarkan,’’ katanya.
Namun untuk 16 unit berikutnya ada kendala dan mulai ada permasalahan. Kliennya, kata Evi Ernawati sudah melakukan pembangunan tapi tidak dibayarkan. Upaya sudah dilakukan. Tidak langsung ke meja hijau tapi pendekatan secara kekeluargaan telah dilakukan. Bahkan dirinya sebagai kuasa hukum sudah melakukan somasi untuk diminta pembayaran agar tidak lanjut ke jalur hukum.
Tapi tidak ada penyelesaian, sehingga pihaknya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk dibayarkan. ‘’Jadi gugatannya berupa wanprestasi. Jadi ada prestasi yang tidak dibayarkan. Nilai pokok yang harus dibayar lebih dari Rp 1 miliar. Tepatnya saya lupa tapi lebih dari Rp 1 miliar. Kami sudah memberikan somasi atau teguran, tapi tidak digubris,’’ terangnya.
Ditanya alasan PT Elora Papua Abadi belum membayar, Evi Ernawati menjelaskan bahwa dari pihak perusahaan belum menyebutkan secara jelas, namun di tengah perjalanan, PT Elora Papua Abadi memutuskan kontrak.
‘’Sebenarnya kalau mau putus kontrak, tidak apa-apa. Tapi dengan adanya kesepakatan yang belum dibayarkan maka itu yang kami meminta dibayarkan. Memang kami sudah tidak ada hubungan kerja setelah diputus sepihak, tapi kami minta apa yang sudah kami kerjakan untuk dibayarkan,’’tandasnya. (ulo/tho)