MERAUKE-Pemilik hak ulayat atas tanah Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang ada di Nowari melakukan pemalangan jalan menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara, dengan memasang kayu di jalan, Rabu (10/11), kemarin. Akibat pemalangan jalan ini akses menuju Pelabuhan Perikanan lumpuh.
Kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan maupun sebaliknya tidak bisa tembus. Suplai BBM untuk pembangkit listrik tenaga gas yang ada di dalam lokasi tersebut sempat terhenti pula. Untung saja, aksi pemalangan ini hanya berjalan beberapa jam.
Sebab, dari Polres Merauke dipimpin Kapolres Merauke melalui Wakapolres Kompol Leonardo Yoga, SIK bersama jajarannya berhasil melakukan negosiasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat untuk segera membuka palang jalan tersebut. Sebab jalan yang dipalang merupakan akses untuk kepentingan umum. Apalagi, di dalam lokasi tersebut ada pembangkit listrik yang mensuplai satu Kota Merauke.
Adrianus B. Mahuze, pemilik hak ulayat mengaku, palang jalan terpaksa pihaknya lakukan karena pihaknya tinggal diberi janji-janji. “Dari Dinas Perikanan dari tahun 2019 sampai sekarang sudah 2021. Juga kemarin, saya ketemu pak bupati dan janji kami bahwa saya berangkat ke Jayapura 3 hari dan setelah kembali akan panggil saya. Saya tunggu sampai sudah 4 hari tapi ternyata tidak ada, sehingga kami lakukan pemalangan hari ini,’’ katanya.
Adrianus B. Mahuze mengaku bahwa jalan yang dipalang tersebut masih bagian dari tanah ulayat miliknya. “Kami minta pak bupati bisa datang ke lokasi supaya bisa melihat langsung antara pasir dan lumpur,” katanya.
Karena menurutnya, yang dilepas dan dibeli pemerintah Kabupaten Merauke adalah tanah yang berlumpur. Sedangkan tanah yang dituntut tersebut adalah tanah berpasir atau tanah tinggi yang merupakan tanah milik hak ulayat mereka yang belum ada pelepasan hak ulayat.
Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT sebelumnya dengan tegas mengatakan akan meneliti secara seksama terkait dengan tuntutan ganti rugi hak ulayat atas tanah kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke tersebut. Penelitian secara seksama ini, karena menurut Bupati Romanus Mbaraka, untuk pembayaran pelepasan tanah adat tersebut dirinya termasuk pelaku pada saat pembebasan.
“Untuk tanah Dinas Perikanan saya akan teliti. Karena tanah perikanan itu, saya termasuk pelaku saat pembebasan. Mungkin ada yang bermain di balik ini untuk kepentingan politik atau mungkin karena tidak punya uang lagi,’ kata bupati Romanus Mbaraka baru-baru ini dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan demo. Sebab, kalaupun melakukan demo, dirinya akan limpahkan masalah tersebut ke pengadilan untuk pengadilan yang memutuskan nanti. (ulo/tri)