Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Jalan Dipalang, Akses ke Pelabuhan Perikanan Terganggu

MERAUKE-Pemilik hak ulayat atas tanah Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang ada di Nowari melakukan pemalangan jalan menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara, dengan memasang kayu di jalan, Rabu (10/11), kemarin.  Akibat pemalangan  jalan ini  akses menuju  Pelabuhan Perikanan lumpuh. 

    Kendaraan  yang akan masuk ke pelabuhan  maupun sebaliknya  tidak bisa tembus.  Suplai BBM  untuk pembangkit listrik tenaga gas yang ada di dalam lokasi tersebut sempat terhenti pula. Untung saja,  aksi pemalangan ini  hanya berjalan beberapa jam. 

   Sebab, dari Polres Merauke dipimpin Kapolres Merauke melalui Wakapolres Kompol Leonardo Yoga, SIK bersama jajarannya berhasil melakukan negosiasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat untuk segera membuka palang jalan tersebut. Sebab jalan yang dipalang merupakan akses untuk kepentingan umum. Apalagi, di dalam lokasi  tersebut ada pembangkit listrik yang mensuplai satu Kota Merauke. 

Baca Juga :  Logistik Pemilu Tahap Pertama Tiba di Merauke 

  Adrianus B. Mahuze, pemilik hak  ulayat mengaku, palang jalan terpaksa pihaknya lakukan karena pihaknya tinggal diberi janji-janji.  “Dari Dinas Perikanan dari tahun 2019 sampai sekarang sudah 2021. Juga kemarin, saya ketemu pak bupati dan  janji kami bahwa saya berangkat ke Jayapura 3 hari dan setelah  kembali akan panggil  saya. Saya tunggu sampai sudah 4 hari  tapi ternyata tidak ada, sehingga  kami  lakukan pemalangan hari ini,’’ katanya.   

   Adrianus B. Mahuze mengaku bahwa jalan yang dipalang  tersebut masih bagian dari tanah ulayat miliknya. “Kami minta pak bupati bisa datang ke  lokasi supaya bisa melihat langsung antara pasir dan lumpur,” katanya.  

  Karena menurutnya, yang dilepas dan dibeli  pemerintah  Kabupaten Merauke adalah tanah yang berlumpur. Sedangkan tanah yang dituntut tersebut adalah tanah berpasir atau tanah tinggi  yang merupakan tanah milik hak ulayat mereka yang belum ada pelepasan hak ulayat. 

Baca Juga :  Lapas Hadirkan Hiburan bagi Warga Binaan 

  Bupati Merauke  Drs Romanus Mbaraka, MT sebelumnya  dengan tegas mengatakan akan meneliti secara seksama terkait dengan tuntutan ganti rugi hak ulayat atas tanah kantor  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke tersebut. Penelitian secara seksama ini, karena menurut Bupati Romanus Mbaraka, untuk pembayaran pelepasan tanah adat tersebut dirinya  termasuk pelaku pada saat pembebasan. 

   “Untuk tanah Dinas Perikanan saya akan teliti. Karena tanah perikanan itu, saya termasuk pelaku saat pembebasan. Mungkin ada yang bermain di balik ini untuk kepentingan politik atau mungkin karena tidak punya uang lagi,’ kata bupati Romanus Mbaraka baru-baru ini dan meminta masyarakat untuk tidak  melakukan demo. Sebab, kalaupun melakukan demo, dirinya akan limpahkan masalah tersebut ke pengadilan untuk pengadilan yang memutuskan nanti. (ulo/tri) 

MERAUKE-Pemilik hak ulayat atas tanah Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang ada di Nowari melakukan pemalangan jalan menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara, dengan memasang kayu di jalan, Rabu (10/11), kemarin.  Akibat pemalangan  jalan ini  akses menuju  Pelabuhan Perikanan lumpuh. 

    Kendaraan  yang akan masuk ke pelabuhan  maupun sebaliknya  tidak bisa tembus.  Suplai BBM  untuk pembangkit listrik tenaga gas yang ada di dalam lokasi tersebut sempat terhenti pula. Untung saja,  aksi pemalangan ini  hanya berjalan beberapa jam. 

   Sebab, dari Polres Merauke dipimpin Kapolres Merauke melalui Wakapolres Kompol Leonardo Yoga, SIK bersama jajarannya berhasil melakukan negosiasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat untuk segera membuka palang jalan tersebut. Sebab jalan yang dipalang merupakan akses untuk kepentingan umum. Apalagi, di dalam lokasi  tersebut ada pembangkit listrik yang mensuplai satu Kota Merauke. 

Baca Juga :  Dana BOS Naik Hampir 100 Persen, SMA YPK Terapkan Pendidikan Gratis

  Adrianus B. Mahuze, pemilik hak  ulayat mengaku, palang jalan terpaksa pihaknya lakukan karena pihaknya tinggal diberi janji-janji.  “Dari Dinas Perikanan dari tahun 2019 sampai sekarang sudah 2021. Juga kemarin, saya ketemu pak bupati dan  janji kami bahwa saya berangkat ke Jayapura 3 hari dan setelah  kembali akan panggil  saya. Saya tunggu sampai sudah 4 hari  tapi ternyata tidak ada, sehingga  kami  lakukan pemalangan hari ini,’’ katanya.   

   Adrianus B. Mahuze mengaku bahwa jalan yang dipalang  tersebut masih bagian dari tanah ulayat miliknya. “Kami minta pak bupati bisa datang ke  lokasi supaya bisa melihat langsung antara pasir dan lumpur,” katanya.  

  Karena menurutnya, yang dilepas dan dibeli  pemerintah  Kabupaten Merauke adalah tanah yang berlumpur. Sedangkan tanah yang dituntut tersebut adalah tanah berpasir atau tanah tinggi  yang merupakan tanah milik hak ulayat mereka yang belum ada pelepasan hak ulayat. 

Baca Juga :  Berbagi Kasih dengan Kartini Penyapu Jalan

  Bupati Merauke  Drs Romanus Mbaraka, MT sebelumnya  dengan tegas mengatakan akan meneliti secara seksama terkait dengan tuntutan ganti rugi hak ulayat atas tanah kantor  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke tersebut. Penelitian secara seksama ini, karena menurut Bupati Romanus Mbaraka, untuk pembayaran pelepasan tanah adat tersebut dirinya  termasuk pelaku pada saat pembebasan. 

   “Untuk tanah Dinas Perikanan saya akan teliti. Karena tanah perikanan itu, saya termasuk pelaku saat pembebasan. Mungkin ada yang bermain di balik ini untuk kepentingan politik atau mungkin karena tidak punya uang lagi,’ kata bupati Romanus Mbaraka baru-baru ini dan meminta masyarakat untuk tidak  melakukan demo. Sebab, kalaupun melakukan demo, dirinya akan limpahkan masalah tersebut ke pengadilan untuk pengadilan yang memutuskan nanti. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya