MERAUKE – Tak terima di PHK sepihak, seorang mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Distrik Ulilin Merauke mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, Senin (9/9).
Saat datang di Disnaker Kabupaten Merauke itu, Nuryulitas didampingi kuasa hukumnya bernama Natheus Mamun Sare, SH.
Kepada Cenderawasih Pos, Matheius Mamun Sare menjelaskan bahwa kliennya tersebut di PHK secara sepihak. Pasalnya, kliennya hanya dituduh melakukan perselingkuhan dengan seorang karyawan perusahaan tersebut tanpa melalui suatu proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
‘’Tadi kami juga sudah laporkan manager dari PT Berkat Cipta Abadi (BCA) tersebut ke Polisi dengan laporan pencemaran nama baik klien kami. Karena apa yang dituduhkan tersebut belum melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Karena alasan yang dicantumkan perusahaan atas PHK klien kami karena dituduh melakukan perselingkuhan. Padahal itu hanya asumsi karena tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan klien kami terbukti melakukan perselingkuhan,’’ katanya.
Matheus Mamun Sare menjelaskan bahwa kasus PHK yang dialami kliennya tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke, hanya aturan yang digunakan tidak sesuai dengan UU yang berlaku sekarang.
Selain itu, dalam keputusan itu hanya disebutkan pihak perusahaan membayar hak-hak kliennya tersebut sehingga yang dibayarkan pihak perusahaan hanya lebih Rp 9 juta.
‘’Jika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya klien kali menerima Rp 199 juta. Jadi kami datang ke sini agar Dinas Tenaga Kerja mediasi kembali kasus ini,’’ pungkasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan yang berada di Distrik Ulilin Kabupaten Merauke belum berhasil dihubungi terkait dengan laporan yang disampaikan tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos