MERAUKE– Kepolisian Republik Indonesia Resor Merauke mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 5 Anak Buah Kapal (ABK) KMN Aru Jaya 8.
Kelima ABK tersebut masuk dalam DPO karena diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nakoda KMN Aru Jaha 8 bernama kapal Try Avil Syaputra Arifin Syah yang jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian di sekitar Laut Arafura Merauke dengan kondisi tanpa kepala.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Kasat Polair AKP Sanawiyah Maulette ditemui media ini di Polres Merauke membenarkan telah mengeluarkan daftarDPO terhadap kelimaABK KMN Aru Jaha 8 tersebut. ‘’Keberadaan kelima orang itu tidak diketahui lagi sehingga kita terbitkan DPO,’’ katanya.
Kelima ABK yang telah dinyatakan DPO tersebut ungkap Kasat Polair Resor Merauke yakni Risqi Kamal Masruri, Risky Wahyu, Andre Candra Wijaya, Bayu Gumarang Sakti dan Perdana Dian Kusuma. ‘’Nama lengkap dan foto-foto mereka sudah kita sebar ke seluruh wilayah NKRI melalui kepolisian yang ada,’’ tandasnya.
Sebelumya, Polres Merauke menangkap salah satu pelaku pembunuhan tersebut berinisal IM. Yang bersangkutan berhasil diringkus di Tanah Merah, ibukota Kabupaten Boven Digoel, pada 29 Juli 2024 lalu. ‘’Berkasnya sudah tahap I dan kita menunggu P.21 dari kejaksaan,’’ katanya.
Sekadar diketahui, KMN Aru Jaya 8 ditemukan terdampar di Pantai Kampung Onggaya, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu tanpa awak kapal lagi.
Seluruh ABK kapal itu telah menghilang. Di bagian kemudi kapal, ditemukan ceceran darah. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juli 2024, jenazah Nahkoda KMN Aru Jaya 8 berhasil ditemukan di sekitar laut Arafura setelah tersangkut di jaring KMN Aru Jaya 3. Saat ditemukan, badan korban sudah membusuk tanpa kepala dan salah satu lengan tangan korban putus. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos