Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Tersangka Pembunuhan IRT Dijerat Pasal Hukuman Mati   

MERAUKE-  Tersangka  AS (24),  ABK Kapal Cumi yang melarikan diri  dan melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Mirna (31),  Seorang Ibu Rumah  Tangga (IRT) di  Kampung Kumbe, Distrik Malind pada 7 Mei 2021 lalu, dijerat dengan pasal 340  KUHP yakni pembunuhan berencana.  Tersangka pembunuhan  berencana ini diserahkan dari Polsek Kurik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis (10/3) kemarin.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos didampingi Kanit  Reskrim Ipda Rusli Duwila, saat ditemui media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka bersama barang bukti  tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.

Baca Juga :  Nilai Investasi Kebun Tebu di Merauke Capai Rp 150 Triliun

Kapolsek menjelaskan, kasus pembunuhan itu  dilakukan oleh tersangka dengan cara masuk ke dalam kios korban  yang saat itu melihat korban sedang baring di kasur ruang tengah kios rumahnya sambil  bermain handphone. Saat itu, tersangka sudah mengambil pisau dapur yang ada di etalase kios korban. ‘’Ada jedah waktu sekitar  25 menit bagi tersangka memikirkan akan membunuh korban  atau  tidak,’’ katanya.

Namun karena melihat posisi korban sudah  baring, tersangka langsung menuju korban dan  langsung menikam leher korban sehingga nyawa korban tidak terselamatkan. Setelah menikam korban, tersangka  kemudian  mengambil HP korban selanjutnya mengambil uang Rp 3 juta yang ada di laci meja  korban.  ‘’Setelah itu, tersangka melarikan diri,’’ katanya.

Baca Juga :  Cinta Ditolak, Pelaku Habisi Nyawa Korban Dengan Sekali Tembakan

Tersangka sendiri, ungkap Kapolsek adalah ABK Kapal Cumi yang melarikan diri karena tidak tahan berlayar dan tidak memiliki uang lagi. Hanya saja,  melakukan pembunuhan secara terencana. ‘’Tersangka dijerat ke satu,  Pasal  340 KUHP, kedua Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (ulo/tho)  

MERAUKE-  Tersangka  AS (24),  ABK Kapal Cumi yang melarikan diri  dan melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Mirna (31),  Seorang Ibu Rumah  Tangga (IRT) di  Kampung Kumbe, Distrik Malind pada 7 Mei 2021 lalu, dijerat dengan pasal 340  KUHP yakni pembunuhan berencana.  Tersangka pembunuhan  berencana ini diserahkan dari Polsek Kurik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke,  Kamis (10/3) kemarin.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos didampingi Kanit  Reskrim Ipda Rusli Duwila, saat ditemui media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka bersama barang bukti  tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi, KSOP Larang Kapal Berlayar

Kapolsek menjelaskan, kasus pembunuhan itu  dilakukan oleh tersangka dengan cara masuk ke dalam kios korban  yang saat itu melihat korban sedang baring di kasur ruang tengah kios rumahnya sambil  bermain handphone. Saat itu, tersangka sudah mengambil pisau dapur yang ada di etalase kios korban. ‘’Ada jedah waktu sekitar  25 menit bagi tersangka memikirkan akan membunuh korban  atau  tidak,’’ katanya.

Namun karena melihat posisi korban sudah  baring, tersangka langsung menuju korban dan  langsung menikam leher korban sehingga nyawa korban tidak terselamatkan. Setelah menikam korban, tersangka  kemudian  mengambil HP korban selanjutnya mengambil uang Rp 3 juta yang ada di laci meja  korban.  ‘’Setelah itu, tersangka melarikan diri,’’ katanya.

Baca Juga :  Curi  Honda CRF, Tersangka EK Terancam 7 Tahun

Tersangka sendiri, ungkap Kapolsek adalah ABK Kapal Cumi yang melarikan diri karena tidak tahan berlayar dan tidak memiliki uang lagi. Hanya saja,  melakukan pembunuhan secara terencana. ‘’Tersangka dijerat ke satu,  Pasal  340 KUHP, kedua Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (ulo/tho)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya