MERAUKE- Tersangka AS (24), ABK Kapal Cumi yang melarikan diri dan melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Mirna (31), Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kampung Kumbe, Distrik Malind pada 7 Mei 2021 lalu, dijerat dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Tersangka pembunuhan berencana ini diserahkan dari Polsek Kurik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (10/3) kemarin.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kurik AKP Marlina Kaimu, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila, saat ditemui media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.
Kapolsek menjelaskan, kasus pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka dengan cara masuk ke dalam kios korban yang saat itu melihat korban sedang baring di kasur ruang tengah kios rumahnya sambil bermain handphone. Saat itu, tersangka sudah mengambil pisau dapur yang ada di etalase kios korban. ‘’Ada jedah waktu sekitar 25 menit bagi tersangka memikirkan akan membunuh korban atau tidak,’’ katanya.
Namun karena melihat posisi korban sudah baring, tersangka langsung menuju korban dan langsung menikam leher korban sehingga nyawa korban tidak terselamatkan. Setelah menikam korban, tersangka kemudian mengambil HP korban selanjutnya mengambil uang Rp 3 juta yang ada di laci meja korban. ‘’Setelah itu, tersangka melarikan diri,’’ katanya.
Tersangka sendiri, ungkap Kapolsek adalah ABK Kapal Cumi yang melarikan diri karena tidak tahan berlayar dan tidak memiliki uang lagi. Hanya saja, melakukan pembunuhan secara terencana. ‘’Tersangka dijerat ke satu, Pasal 340 KUHP, kedua Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. (ulo/tho)