Monday, December 23, 2024
32.7 C
Jayapura

KPU RI Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU PPS

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Tim Seleksi (Tim Seleksi) yang telah dibentuk beranggota 5 orang resmi membuka pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan. Pendaftaran seleksi calon komisioner KPU PPS ini dimulai terhitung sejak 10 Februari 2023.

‘’Melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, pendaftaran bagi calon Komisioner anggota KPU Provinsi Papua resmi dibuka terhitung mulai hari ini Jumat 10 Februari 2023,’’ kata Ketua Tim Pansel Rulof Waas didampingi Sekertaris Timsel Pastor Sonni Walewawan, S.Si, dan anggota Timsel lainnya Simon Siamsa di Sekretariat Timsel Anggota Komisioner KPU PPS, Jumat (10/2) malam. Dua anggota Timsel lainnya mengikuti lewat zoom, Frederiks Korain dan Helmy Tuatubun.

Rulof Waas menjelaskan bahwa pihaknya diberi waktu dan kewenangan oleh KPU RI untuk melakukan seleksi calon komisioner KPU PPS tersebut selama kurang lebih 2 bulan dimuilai 10 Februari sampai 26 Maret 2023. Karena sesuai dengan tahapan dan seleksi, pada tanggal 26 Maret 2023, 10 calon komisioner KPU PPS yang telah ditetapkan oleh Timsel akan dibawa ke Jakarta untuk mengikuti tahapan terakhir yakni fit and proper test.

Baca Juga :  Penerbangan Asmat-Merauke Minim Penumpang

‘’Tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan diikuti para peserta calon seleksi komisioner KPU Papua Selatan mutlak sifatnya karena telah dikeluarkan petunjuk teknis (juknis) nomor 71 tahun 2023 terkait dengan jadwal dan tahapan seleksi. Di sana semuanya lengkap, dimana dalam perekrutan seleksi calon komisiner KPU PPS ini dilakukan secara terbuka seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia tapi berdomisili di wilayah Provinsi Papua Selatan dibuktikan dengan KTP elektronik,’’ kata Rulof Waas, yang dilanjutkan dengan Simon Siamsa mengurai jadwal dan tahapan seleksi tersebut yang dimulai pendaftaran sampai penyampaian nama calon anggota KPU PPS 24-26 Maret 2023.

Untuk mendaftar mengikuti seleksi calon anggota KPU PPS tersebut, Sekertaris Timsel Pastor Sonni Walewawan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar tersebut. Persyaratannya cukup ketat. Tercatat 15 persyaratan tersebut diantaranya, warga negara Indonesia, berumur paling rendah 35 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasilan dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, memiliki integritas kepribadian yang kuat dan adil. Miliki pengetahuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

Baca Juga :  Forum  Adat Bersama Malind Anim Temui Pj Gubernur Papua Selatan 

Selanjutnya, pendidikan terakhir minimal sarjana S1, lalu berdomisili di wilayah Provinsi Papua Selatan dibuktikan KTP elektronik. Kemudian mengundurkan diri dari keanggotaan partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada sata mendaftar sebagai calon. Lalu mengundurkan dari dari jabatan politik, pemerintahan dan atau badan usaha negara atau daerah saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU PPS.

Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih, dan sejumlah persyaratan lainnya. (ulo/gin)

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Tim Seleksi (Tim Seleksi) yang telah dibentuk beranggota 5 orang resmi membuka pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan. Pendaftaran seleksi calon komisioner KPU PPS ini dimulai terhitung sejak 10 Februari 2023.

‘’Melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, pendaftaran bagi calon Komisioner anggota KPU Provinsi Papua resmi dibuka terhitung mulai hari ini Jumat 10 Februari 2023,’’ kata Ketua Tim Pansel Rulof Waas didampingi Sekertaris Timsel Pastor Sonni Walewawan, S.Si, dan anggota Timsel lainnya Simon Siamsa di Sekretariat Timsel Anggota Komisioner KPU PPS, Jumat (10/2) malam. Dua anggota Timsel lainnya mengikuti lewat zoom, Frederiks Korain dan Helmy Tuatubun.

Rulof Waas menjelaskan bahwa pihaknya diberi waktu dan kewenangan oleh KPU RI untuk melakukan seleksi calon komisioner KPU PPS tersebut selama kurang lebih 2 bulan dimuilai 10 Februari sampai 26 Maret 2023. Karena sesuai dengan tahapan dan seleksi, pada tanggal 26 Maret 2023, 10 calon komisioner KPU PPS yang telah ditetapkan oleh Timsel akan dibawa ke Jakarta untuk mengikuti tahapan terakhir yakni fit and proper test.

Baca Juga :  Dua Pelanggar Pilkada Boven Digoel Jalani Sidang Perdana 

‘’Tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan diikuti para peserta calon seleksi komisioner KPU Papua Selatan mutlak sifatnya karena telah dikeluarkan petunjuk teknis (juknis) nomor 71 tahun 2023 terkait dengan jadwal dan tahapan seleksi. Di sana semuanya lengkap, dimana dalam perekrutan seleksi calon komisiner KPU PPS ini dilakukan secara terbuka seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia tapi berdomisili di wilayah Provinsi Papua Selatan dibuktikan dengan KTP elektronik,’’ kata Rulof Waas, yang dilanjutkan dengan Simon Siamsa mengurai jadwal dan tahapan seleksi tersebut yang dimulai pendaftaran sampai penyampaian nama calon anggota KPU PPS 24-26 Maret 2023.

Untuk mendaftar mengikuti seleksi calon anggota KPU PPS tersebut, Sekertaris Timsel Pastor Sonni Walewawan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar tersebut. Persyaratannya cukup ketat. Tercatat 15 persyaratan tersebut diantaranya, warga negara Indonesia, berumur paling rendah 35 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasilan dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, memiliki integritas kepribadian yang kuat dan adil. Miliki pengetahuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

Baca Juga :  Tertangkap Tangan Saat Mencuri di Rumah Seorang Warga 

Selanjutnya, pendidikan terakhir minimal sarjana S1, lalu berdomisili di wilayah Provinsi Papua Selatan dibuktikan KTP elektronik. Kemudian mengundurkan diri dari keanggotaan partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada sata mendaftar sebagai calon. Lalu mengundurkan dari dari jabatan politik, pemerintahan dan atau badan usaha negara atau daerah saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU PPS.

Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih, dan sejumlah persyaratan lainnya. (ulo/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya