Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Koordinator dan Bendahara Humas PPM PON XX Klaster Merauke Segera Dipanggil 

MERAUKE–Reserse dan Kriminal Polres Merauke akan segera memanggil 2 orang yang diadukan sejumlah wartawan ke Polres Merauke terkait dugaan penggelapan dana Rp 38 juta yang dilakukan koordinator dan bendahara Humas dan PPM PON XX Papua Klaster Merauke berinisial SF dan SNP. 

‘’Tadi kita sudah disposisi kepada penyidik untuk ditangani lebih lanjut,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampinggi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/1).

Kapolres menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya terkait dengan pengaduan tersebut adalah melakukan pemanggilan kepada kedua orang yang diadukan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan  pengaduan yang telah diterima pihaknya tersebut.

Baca Juga :  Gagal Transaksi, 308,39 Gram Ganja Dimusnahkan

‘’Tentunya kalau ada tindak pidananya, maka kita berikan kesempatan untuk mengembalikan dana itu sesuai permintaan dari para pelapor. Tapi, kalau tidak bisa dikembalikan maka tentunya kita akan lanjutkan ke proses hukum terkait dengan pelanggelapan,’’katanya.  

Sekadar diketahui bahwa pada 30 Desember 2021, dari Humas dan Pelayanan Penyiaran Media  (PPM) Pekan Olahraga Nasional XX Papua Tahun 2021 mengirimkan  uang sebesar Rp 38 juta ke rekening pribadi bendahara Humas dan PPM PON XX Papua Klaster Merauke SNP  untuk dibagi kepada 19 orang yang ada di Humas PPM PON XX Papua Klaster Merauke secara merata.

Namun  atas kebijakan  dari Koordinator  dan bendahara Humas PPM PON XX Papua Klaster Merauke, uang tersebut hanya dibagi 4 orang untuk koordinator, bendahara, sekertaris dan 1 anggota lainnya yang ada di sekretarit. Sedangkan 15  orang lainnya tidak mendapatkan bagian. (ulo/tho)

Baca Juga :  Motor VS Motor, Satu Pengendara Alami Luka-luka 

MERAUKE–Reserse dan Kriminal Polres Merauke akan segera memanggil 2 orang yang diadukan sejumlah wartawan ke Polres Merauke terkait dugaan penggelapan dana Rp 38 juta yang dilakukan koordinator dan bendahara Humas dan PPM PON XX Papua Klaster Merauke berinisial SF dan SNP. 

‘’Tadi kita sudah disposisi kepada penyidik untuk ditangani lebih lanjut,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampinggi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/1).

Kapolres menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya terkait dengan pengaduan tersebut adalah melakukan pemanggilan kepada kedua orang yang diadukan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan  pengaduan yang telah diterima pihaknya tersebut.

Baca Juga :  DPRD Tunggu Presentase Kajian Tim Ekonomi Bupati

‘’Tentunya kalau ada tindak pidananya, maka kita berikan kesempatan untuk mengembalikan dana itu sesuai permintaan dari para pelapor. Tapi, kalau tidak bisa dikembalikan maka tentunya kita akan lanjutkan ke proses hukum terkait dengan pelanggelapan,’’katanya.  

Sekadar diketahui bahwa pada 30 Desember 2021, dari Humas dan Pelayanan Penyiaran Media  (PPM) Pekan Olahraga Nasional XX Papua Tahun 2021 mengirimkan  uang sebesar Rp 38 juta ke rekening pribadi bendahara Humas dan PPM PON XX Papua Klaster Merauke SNP  untuk dibagi kepada 19 orang yang ada di Humas PPM PON XX Papua Klaster Merauke secara merata.

Namun  atas kebijakan  dari Koordinator  dan bendahara Humas PPM PON XX Papua Klaster Merauke, uang tersebut hanya dibagi 4 orang untuk koordinator, bendahara, sekertaris dan 1 anggota lainnya yang ada di sekretarit. Sedangkan 15  orang lainnya tidak mendapatkan bagian. (ulo/tho)

Baca Juga :  Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Waibhu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya