MERAUKE – Karena dianggap sudah meresahkan warga sekitar, dua lokasi tempat perjudian jenis sabung ayam di Merauke ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Rabu (07/08/2024) sore. Kedua lokasi perjudian sabung ayam yang ditertibkan itu adalah di Kelurahan Samkai dan Kampung Buti, Distrik Merauke.
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, MAP ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, penertiban ini dilakukan dengan melibatkan Distrik Merauke dan Kelurahan Samkai.
‘’Kami melakukan penertiban dan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan pelrindungan masyarakat. Dimana target operasi dan laporan dari masyarakat yang meresahkan terhadap keberadaan tempat judi tersebut,’’ kata Kasatpol Fransiskus Kamijai.
Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa keresahan masyarakat itu, karena hampir setiap hari warga melakukan judi jenis sabung ayam di kedua tempat tersebut dari pukul 16.00-22.00 WIT. ‘’Sebenarnya banyak tempat, tapi baru 2 tempat ini yang kita tertibkan,’’ katanya.
Untuk lokasi pertama, lanjut Fransiskus Kamijai, penertiban dilakukan dengan membongkar tenda dan meja yang ada di lokasi perjudian. ‘’Saat kita tiba di lokasi pertama, belum ada taruhan, sehingga kita bongkar meja dan tenda-tenda yang ada di situ,’’ katanya.
Kemudian lokasi kedua di Kampung Buti, aktivitas perjudian sedang berlangsung. Saat pihaknya datang, warga yang melakukan aksi sabung ayam satu persatu meninggalkan lokasi perjudian dengan membawa ayam jago mereka masing-masing.
Setelah warga yang melakukan aksi sabung ayam itu bubar kemudian Satpol PP membongkar temat perjudian mereka. ‘’Kita tidak punya wewenang untuk menyita ayam mereka, karena ktu ada di rana kepolisian. Kita hanya menertibkan tempat perjudian mereka, dimana warga yang memberikan izin sebagai tempat perjudian kita panggil dan mintai keterangan,’’ terangnya.
Namun yang pasti, kata Fransiskus Kamijai, sabung ayam tersebut merupakan salah satu penyakit sosial masyarakat yang harus diberantas. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos