Sunday, October 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Meresahkan Warga, Satpol PP Tertibkan Dua Lokasi Sabung Ayam 

MERAUKE – Karena dianggap sudah meresahkan warga sekitar, dua lokasi  tempat perjudian  jenis sabung ayam di Merauke ditertibkan  oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke,  Rabu (07/08/2024) sore. Kedua lokasi perjudian sabung ayam yang ditertibkan itu adalah di Kelurahan Samkai dan Kampung Buti, Distrik Merauke.     

   Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke  Fransiskus Kamijai, S.STP, MAP ditemui  di ruang kerjanya mengungkapkan, penertiban ini dilakukan dengan melibatkan  Distrik  Merauke dan Kelurahan Samkai.   

‘’Kami melakukan penertiban dan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan pelrindungan masyarakat. Dimana target operasi dan laporan dari masyarakat yang meresahkan  terhadap keberadaan tempat judi tersebut,’’ kata Kasatpol  Fransiskus Kamijai.

Baca Juga :  KPU Merauke Belum Terima Pengajuan PAW dari Pimpinan Dewan 

   Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa keresahan masyarakat itu, karena hampir setiap hari warga melakukan judi jenis sabung ayam di kedua tempat tersebut dari pukul 16.00-22.00 WIT.  ‘’Sebenarnya banyak tempat, tapi baru 2 tempat ini yang kita tertibkan,’’ katanya.

Untuk lokasi pertama, lanjut Fransiskus  Kamijai,  penertiban dilakukan dengan membongkar tenda dan meja yang ada di lokasi perjudian. ‘’Saat kita tiba di lokasi pertama, belum  ada   taruhan, sehingga kita  bongkar meja dan tenda-tenda yang ada di situ,’’ katanya.

Kemudian  lokasi kedua di Kampung Buti, aktivitas perjudian sedang berlangsung. Saat pihaknya  datang,  warga yang melakukan aksi sabung ayam satu persatu meninggalkan lokasi perjudian dengan membawa ayam jago mereka masing-masing.   

Baca Juga :  54 Paskibra Provinsi Ikuti Pemusatan Pendidikan dan Latihan

Setelah  warga yang melakukan aksi sabung ayam itu bubar kemudian  Satpol  PP membongkar temat perjudian mereka. ‘’Kita tidak  punya  wewenang untuk menyita ayam  mereka, karena ktu ada di rana kepolisian. Kita hanya menertibkan tempat  perjudian mereka, dimana warga yang memberikan izin sebagai tempat  perjudian kita panggil dan mintai keterangan,’’ terangnya.

Namun yang pasti, kata   Fransiskus Kamijai,  sabung ayam tersebut merupakan salah satu penyakit sosial masyarakat yang harus diberantas. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Karena dianggap sudah meresahkan warga sekitar, dua lokasi  tempat perjudian  jenis sabung ayam di Merauke ditertibkan  oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke,  Rabu (07/08/2024) sore. Kedua lokasi perjudian sabung ayam yang ditertibkan itu adalah di Kelurahan Samkai dan Kampung Buti, Distrik Merauke.     

   Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke  Fransiskus Kamijai, S.STP, MAP ditemui  di ruang kerjanya mengungkapkan, penertiban ini dilakukan dengan melibatkan  Distrik  Merauke dan Kelurahan Samkai.   

‘’Kami melakukan penertiban dan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan pelrindungan masyarakat. Dimana target operasi dan laporan dari masyarakat yang meresahkan  terhadap keberadaan tempat judi tersebut,’’ kata Kasatpol  Fransiskus Kamijai.

Baca Juga :  Suami Korban Dikenakan Wajib Lapor

   Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa keresahan masyarakat itu, karena hampir setiap hari warga melakukan judi jenis sabung ayam di kedua tempat tersebut dari pukul 16.00-22.00 WIT.  ‘’Sebenarnya banyak tempat, tapi baru 2 tempat ini yang kita tertibkan,’’ katanya.

Untuk lokasi pertama, lanjut Fransiskus  Kamijai,  penertiban dilakukan dengan membongkar tenda dan meja yang ada di lokasi perjudian. ‘’Saat kita tiba di lokasi pertama, belum  ada   taruhan, sehingga kita  bongkar meja dan tenda-tenda yang ada di situ,’’ katanya.

Kemudian  lokasi kedua di Kampung Buti, aktivitas perjudian sedang berlangsung. Saat pihaknya  datang,  warga yang melakukan aksi sabung ayam satu persatu meninggalkan lokasi perjudian dengan membawa ayam jago mereka masing-masing.   

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Merauke Terapkan Kebijakan Khusus

Setelah  warga yang melakukan aksi sabung ayam itu bubar kemudian  Satpol  PP membongkar temat perjudian mereka. ‘’Kita tidak  punya  wewenang untuk menyita ayam  mereka, karena ktu ada di rana kepolisian. Kita hanya menertibkan tempat  perjudian mereka, dimana warga yang memberikan izin sebagai tempat  perjudian kita panggil dan mintai keterangan,’’ terangnya.

Namun yang pasti, kata   Fransiskus Kamijai,  sabung ayam tersebut merupakan salah satu penyakit sosial masyarakat yang harus diberantas. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya