Bagi Pengusaha di Jalan Protokoler Tidak Bendera dan Umbul-Umbul
MERAUKE- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM memberikan peringatan keras kepada setiap pengusaha muapun perorangan yang ada di sepanjang jalan protokoler Kota Merauke yang sampai sekarang tidak masang bendera merah putih maupun umbul-umbul.
Ditemui media ini, Elias Refra menegaskan bahwa setiap usaha maupun pribadi yang tinggal di jalan Protokoler baik Jalan Raya Mandala maupun Jalan Brawijaya, Jalan Taman Makam Pahlawan dan Jalan Polres Merauke wajib memasang bendera merah putih dan umbul-umbul dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sebenarnya sudah diumumkan lewat RRI yang memberikan ajakan dan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merauke untuk memasang bendera merah putih terhitung sejak 31 Juli sampai 30 Agustus mendatang.Khusus bagi yang berada di jalan protokol, selain memasangbendera merah putih juga memasang umbul-umbul,’’ kata Elias Refra.
Namun, lanjut Elias Refra sebagian toko maupun usaha lainnya yang ada di sepanjang jalan protokol tersebut belum memasang bendera maupun umbul-umbul. ‘’Sanksinya ya bagi usaha, izinnya bisa kita cabut. Kita mulai lakukan pendataan toko atau usaha mana yang tidak mau pasang bendera dan umbul-umbul,’’ jelasnya.
Dikatakan, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya bersyukur atas ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga tanpa diajak atau diimbau maka seharusnya dengan kesadaran yang tinggi untuk memasang bendera dan umbul-umbul. “Jangankan umbul-umbul. Bendera saja tidak di pasang,’’ tandasnya.
Elias Refra mengaku ditegur langsung oleh Bupati Merauke Frederikus Gebze terkait dengan masih banyaknya warga yang belum memasang bendera maupun umbul-umbul tersebut. ‘Sebenarnya ini rananya di Kesbangpol. Tapi karena saya yang tegur langsung maka saya harus amankan kebijakan pimpinan,’’ jelasnya. (ulo/tri)
Bagi Pengusaha di Jalan Protokoler Tidak Bendera dan Umbul-Umbul
MERAUKE- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM memberikan peringatan keras kepada setiap pengusaha muapun perorangan yang ada di sepanjang jalan protokoler Kota Merauke yang sampai sekarang tidak masang bendera merah putih maupun umbul-umbul.
Ditemui media ini, Elias Refra menegaskan bahwa setiap usaha maupun pribadi yang tinggal di jalan Protokoler baik Jalan Raya Mandala maupun Jalan Brawijaya, Jalan Taman Makam Pahlawan dan Jalan Polres Merauke wajib memasang bendera merah putih dan umbul-umbul dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sebenarnya sudah diumumkan lewat RRI yang memberikan ajakan dan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merauke untuk memasang bendera merah putih terhitung sejak 31 Juli sampai 30 Agustus mendatang.Khusus bagi yang berada di jalan protokol, selain memasangbendera merah putih juga memasang umbul-umbul,’’ kata Elias Refra.
Namun, lanjut Elias Refra sebagian toko maupun usaha lainnya yang ada di sepanjang jalan protokol tersebut belum memasang bendera maupun umbul-umbul. ‘’Sanksinya ya bagi usaha, izinnya bisa kita cabut. Kita mulai lakukan pendataan toko atau usaha mana yang tidak mau pasang bendera dan umbul-umbul,’’ jelasnya.
Dikatakan, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya bersyukur atas ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga tanpa diajak atau diimbau maka seharusnya dengan kesadaran yang tinggi untuk memasang bendera dan umbul-umbul. “Jangankan umbul-umbul. Bendera saja tidak di pasang,’’ tandasnya.
Elias Refra mengaku ditegur langsung oleh Bupati Merauke Frederikus Gebze terkait dengan masih banyaknya warga yang belum memasang bendera maupun umbul-umbul tersebut. ‘Sebenarnya ini rananya di Kesbangpol. Tapi karena saya yang tegur langsung maka saya harus amankan kebijakan pimpinan,’’ jelasnya. (ulo/tri)