Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Kabur dari Tahanan, Malah Jadi Korban Pencabulan

MERAUKE-Kabur dari tahanan Polres Merauke, seorang pria berinisial ML diduga malah jadi korban pencabulan seorang tokoh agama berinisial AN (42). Kejadian ini, terjadi di rumah AN di distrik Kurik, yang menjadi tempat persembunyian dari ML selama kabur dari tahanan Mapolres Merauke. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK,  membenarkan  penangkapan oknum tokoh agama tersebut karena diduga telah melakukan sodomi salah satunya terhadap ML, tahanan yang kabur dari  ruang tahanan Mapolres Merauke bersama dengan 8 tahanan lainnya.  

https://www.radarmerauke.co/tidak-miliki-swab-pcr-puluhan-calon-penumpang-lion-batal-berangkat/

   “Sebenarnya, pelaku AN ini diamankan di Polsek Kurik dengan tuduhan menyembunyikan tahanan yang kabur, namun dari situ  terungkap jika pelaku AN diduga melakukan sodomi terhadap sejumlah korbannya, salah satunya  ML,” kata Kasat Reskrim. 

Baca Juga :  Dialog Papua-Jakarta, Bakal Usung Pemekaran PPS

   Kasat Reskrim menjelaskan kronologi  kejadian yang dilakukan AN terhadap ML. Bermula saat korban yang tinggal numpang di rumah pelaku saat itu masuk ke dalam kamar pelaku untuk mendengarkan musik. Kemudian korban ketiduran di atas tempat tidur pelaku. 

   Pelaku tiba-tiba berbaring di belakang korban, sehingga korban terkaget bangun. Kemudian pelaku mencium pipi dan jidat korban lalu mencabulinya. “Kita masih mendalami yang menjadi korban lainnya dari pelaku AN,” katanya. 

  Atas perbuatannya tersebut,  kata Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat  Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  (ulo/tri) 

MERAUKE-Kabur dari tahanan Polres Merauke, seorang pria berinisial ML diduga malah jadi korban pencabulan seorang tokoh agama berinisial AN (42). Kejadian ini, terjadi di rumah AN di distrik Kurik, yang menjadi tempat persembunyian dari ML selama kabur dari tahanan Mapolres Merauke. 

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK,  membenarkan  penangkapan oknum tokoh agama tersebut karena diduga telah melakukan sodomi salah satunya terhadap ML, tahanan yang kabur dari  ruang tahanan Mapolres Merauke bersama dengan 8 tahanan lainnya.  

https://www.radarmerauke.co/tidak-miliki-swab-pcr-puluhan-calon-penumpang-lion-batal-berangkat/

   “Sebenarnya, pelaku AN ini diamankan di Polsek Kurik dengan tuduhan menyembunyikan tahanan yang kabur, namun dari situ  terungkap jika pelaku AN diduga melakukan sodomi terhadap sejumlah korbannya, salah satunya  ML,” kata Kasat Reskrim. 

Baca Juga :  Ciptakan Wilayah Aman, TNI-Polri Bersinergi  Sweeping Miras 

   Kasat Reskrim menjelaskan kronologi  kejadian yang dilakukan AN terhadap ML. Bermula saat korban yang tinggal numpang di rumah pelaku saat itu masuk ke dalam kamar pelaku untuk mendengarkan musik. Kemudian korban ketiduran di atas tempat tidur pelaku. 

   Pelaku tiba-tiba berbaring di belakang korban, sehingga korban terkaget bangun. Kemudian pelaku mencium pipi dan jidat korban lalu mencabulinya. “Kita masih mendalami yang menjadi korban lainnya dari pelaku AN,” katanya. 

  Atas perbuatannya tersebut,  kata Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat  Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya