MERAUKE– Setelah buron selama 2 hari, pelaku penganiayaan Maikel Jekson Sarau (24) terhadap Maria Balandian Jitmau (23) akirnya menyerahkan diri Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke, Jumat (6/6) kemarin. Pelaku menyerahkan diri tersebut setelah merasa tertekan karena dari dan diburu oleh Opsnal Reskrim Polres Merauke.
‘’Pelaku datang menyerahkan diri ke Satuan Reskrim setelah merasa tertekan dan diburu oleh Opsnal Reskrim,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Sewang dihubungi, Minggu (8/6) kemarin.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap pelaku Maikel Jekson Sarau, kata Sewang, pelaku mengaku sakit hati karena cintanya diputus secara sepihak korban.
‘’Antara pelaku dengan korban pacaranya, entah karena apa, karena korban belum bisa kita mintai keterangan, memutus hubungan itu membuat pelaku sakit hati dan tidak terima,’’ katanya.
Karena itu, pada Rabu (4/6/2025) siang sekira pukul 14.00 WIT, saat korban sedang makan disebuah warung jalan Polder Dalam III Merauke bersama teman-temannya, pelaku Maikel Jekson Sarau datang menanyakan sesuatu pada teman korban, tapi teman korban berusaha melindugi korban, dan korbanpun awalnya menyembunyikan diri tetapi diketahui pelaku sehingga korban lari dan dikejar oleh pelaku yang pada akhirnya korban dianiaya dengan benda tajam oleh pelaku. Korban pun mengalami luka serius di dahi sebelah kiri, punggung sebelah kiri, tangan kiri dan jari-jari tangan kiri.
‘’Yang bersangkutan sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos