MERAUKE – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH, menargetkan pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) dan Panitia Seleksi (Pansel) lewat jalur pegangkatan anggota DPR Papua Selatan dan DPRK di 4 kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan dapat dilaksanakan di bulan Juni 2024.
‘’Kita targetkan bulan Juni 2024 ini, Panpil dan Pansel sudah terbentuk,’’ kata Paskalis Netep, ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (07/08/2024).
Paskalis Netep menjelaskan bahwa untuk Peraturan Gubernur terkait dengan pegangkatan anggota DPRP dan DPRK tersebut sebelumnya ada perbaikan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun perbaikan dari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemilihan dan pegangkatan DPRP dan DPRK tersebut telah selesai dilakukan.
‘’Mudah-mudahan hari ini atau besok, Bapak Pj Gubernur Papua Selatan menandatangani Pergub tersebut sehingga kita segera membentuk Panpil,’’ jelasnya.
Paskalis menjelaskan bahwa untuk Panpil dibentuk atau dipilih oleh Kesbangpol Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya, Panpil tersebut akan membentuk dan merekrut panitia seleksi (Pansel). Pansel yang dibentuk tersenbut yang akan melakukan pemilihan DPRP.
‘’Jadi tugas Panpil itu hanya membentuk Pansel. Sedangkan untuk seleksi dibawah dilakukan oleh Pansel. Sebenarnya kalau kita lihat, birokrasinya yang berbelit dan panjang. Tapi mau bagaimana lagi, sudah diatur begitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2022,’’ katanya.
Begitu juga ditingkat kabupaten, akan dibentuk Panpil selanjutnya Panpil membentuk dan memilih Pansel. Pansel yang memiliki tugas untuk melakukan seleksi dan pegangkatan anggota DPRK.
Paskalis Netep menjelaskan bahwa jumlah anggota DPRP yang akan dipilih dan diangkat sebanyak 9 orang yang merupakan presentase 25 persen dari 35 anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029. Jumlah ini akan dibagi untuk 4 kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan. Namun soal pembagian kursi untuk setiap kabupaten tersebut belum ada kesepakatan atau sebuah aturan yang mengikat.
‘’Memang ada informasi diluar bahwa untuk Kabupaten Merauke 3 kursi, sementara 3 kabupaten lainnya masing-masing 2 kursi. Tapi, itu baru sebatas informasi, belum ada kesepakatan bersama dan aturan terkait pembagian kursi jalur pegangkatan ini,’’ tambahnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos