Friday, June 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Kesbangpol Target Pembentukan Panpil dan Pansel Bulan Juni Ini 

MERAUKE – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH,  menargetkan  pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) dan  Panitia Seleksi (Pansel)  lewat jalur pegangkatan anggota DPR Papua Selatan dan DPRK di 4 kabupaten cakupan  wilayah Papua Selatan dapat dilaksanakan di bulan Juni 2024.

‘’Kita targetkan  bulan Juni  2024 ini, Panpil dan Pansel sudah terbentuk,’’ kata Paskalis Netep, ditemui media ini di ruang kerjanya,  Jumat (07/08/2024).

Paskalis Netep menjelaskan bahwa  untuk  Peraturan  Gubernur terkait dengan pegangkatan anggota DPRP dan DPRK tersebut sebelumnya ada perbaikan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun perbaikan dari  Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemilihan dan pegangkatan  DPRP dan DPRK tersebut  telah selesai dilakukan.

‘’Mudah-mudahan hari ini  atau besok, Bapak  Pj Gubernur Papua Selatan menandatangani Pergub tersebut sehingga kita segera membentuk Panpil,’’ jelasnya.

Baca Juga :  274 Lulusan Formasi 2018 Siap Ikuti Diklat Prajabatan

Paskalis  menjelaskan bahwa untuk Panpil dibentuk atau dipilih oleh Kesbangpol Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya, Panpil  tersebut akan  membentuk dan merekrut panitia seleksi (Pansel). Pansel yang dibentuk tersenbut yang akan melakukan pemilihan  DPRP.

‘’Jadi tugas Panpil itu hanya membentuk Pansel. Sedangkan untuk  seleksi  dibawah dilakukan oleh Pansel. Sebenarnya kalau  kita lihat, birokrasinya yang berbelit dan panjang. Tapi mau bagaimana lagi, sudah diatur  begitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106  tahun 2022,’’ katanya.

    Begitu juga  ditingkat kabupaten, akan dibentuk Panpil selanjutnya Panpil  membentuk dan memilih Pansel. Pansel  yang memiliki tugas untuk melakukan seleksi dan   pegangkatan anggota DPRK.

Baca Juga :  Gaji 67 Pegawai Pemkab Merauke Pindah ke Provinsi Segera Dihentikan? 

Paskalis Netep menjelaskan bahwa  jumlah   anggota DPRP yang akan dipilih dan diangkat sebanyak 9 orang yang merupakan presentase 25 persen dari 35 anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029.  Jumlah ini  akan dibagi  untuk 4 kabupaten cakupan  Provinsi Papua Selatan. Namun soal pembagian kursi untuk setiap  kabupaten tersebut belum ada kesepakatan atau sebuah aturan  yang mengikat.

‘’Memang ada  informasi  diluar bahwa untuk Kabupaten Merauke 3 kursi, sementara 3 kabupaten lainnya masing-masing  2 kursi. Tapi, itu baru sebatas informasi, belum ada  kesepakatan bersama dan aturan terkait pembagian kursi jalur pegangkatan ini,’’ tambahnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep, SH,  menargetkan  pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) dan  Panitia Seleksi (Pansel)  lewat jalur pegangkatan anggota DPR Papua Selatan dan DPRK di 4 kabupaten cakupan  wilayah Papua Selatan dapat dilaksanakan di bulan Juni 2024.

‘’Kita targetkan  bulan Juni  2024 ini, Panpil dan Pansel sudah terbentuk,’’ kata Paskalis Netep, ditemui media ini di ruang kerjanya,  Jumat (07/08/2024).

Paskalis Netep menjelaskan bahwa  untuk  Peraturan  Gubernur terkait dengan pegangkatan anggota DPRP dan DPRK tersebut sebelumnya ada perbaikan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun perbaikan dari  Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemilihan dan pegangkatan  DPRP dan DPRK tersebut  telah selesai dilakukan.

‘’Mudah-mudahan hari ini  atau besok, Bapak  Pj Gubernur Papua Selatan menandatangani Pergub tersebut sehingga kita segera membentuk Panpil,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Merauke Lolos Penilaian ke Menpan-RB

Paskalis  menjelaskan bahwa untuk Panpil dibentuk atau dipilih oleh Kesbangpol Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya, Panpil  tersebut akan  membentuk dan merekrut panitia seleksi (Pansel). Pansel yang dibentuk tersenbut yang akan melakukan pemilihan  DPRP.

‘’Jadi tugas Panpil itu hanya membentuk Pansel. Sedangkan untuk  seleksi  dibawah dilakukan oleh Pansel. Sebenarnya kalau  kita lihat, birokrasinya yang berbelit dan panjang. Tapi mau bagaimana lagi, sudah diatur  begitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106  tahun 2022,’’ katanya.

    Begitu juga  ditingkat kabupaten, akan dibentuk Panpil selanjutnya Panpil  membentuk dan memilih Pansel. Pansel  yang memiliki tugas untuk melakukan seleksi dan   pegangkatan anggota DPRK.

Baca Juga :  Terkait Anggaran PON, Pj Gubernur Papua Selatan: Akan Dilakukan Rasionalisasi

Paskalis Netep menjelaskan bahwa  jumlah   anggota DPRP yang akan dipilih dan diangkat sebanyak 9 orang yang merupakan presentase 25 persen dari 35 anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029.  Jumlah ini  akan dibagi  untuk 4 kabupaten cakupan  Provinsi Papua Selatan. Namun soal pembagian kursi untuk setiap  kabupaten tersebut belum ada kesepakatan atau sebuah aturan  yang mengikat.

‘’Memang ada  informasi  diluar bahwa untuk Kabupaten Merauke 3 kursi, sementara 3 kabupaten lainnya masing-masing  2 kursi. Tapi, itu baru sebatas informasi, belum ada  kesepakatan bersama dan aturan terkait pembagian kursi jalur pegangkatan ini,’’ tambahnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya