MERAUKE– Kasus persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur di Merauke terjadi pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIT. Pelaku yang kini berumur 29 tahun tersebut berhasil memperdaya korban setelah mengajaknya makan bakso terlebih dahulu.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial IMM tersebut.
Kasus persetubuhan ini, lanjut Kasat Reskrim berawal saat korban sedang tidur dan terbangun karena mendengar ada suara motor yang datang ke rumahnya. Kemudian mendengar adanya suara teriakan selamat sore.
Korban membuka pintu dan melihat pelaku yang ada diluar namun karena merasa ketakutan melihat pelaku yang datang dalam keadaan mabuk sehingga kembali menutup pintu dan keluar lewat jendela belakang rumah menyelamatkan diri ke rumah tetangga korban.
Namun pelaku mengikuti korban hingga di rumah tetangga tersebut. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk makan bakso. Namun korban menolak karena merasa takut pada pelaku. Namun pelaku terus membujuk korban supaya tidak ketakutan.
Karena terus dibujuk, pelaku kemudian membawa korban dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku bukannya membawa korban dengan temannya ke tempat penjualan bakso, namun melewati jalan kecil yang situasinya sangat sepi.
Setelah sampai di dalam kebun kelapa sawit, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengancam korban dan temannya tersebut untuk tidak beritahu siapa-siapa.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan, kasus persetubuhan terhadap anak ini telah dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke. ‘’Kemarin kita sudah tahap II dengan melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan selanjutnya,’’ tambahnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos