Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Ajak Makan Bakso, Anak Dibawah Umur Justru  Disetubuhi 

MERAUKE– Kasus  persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur di Merauke terjadi pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIT. Pelaku yang kini berumur 29 tahun tersebut  berhasil memperdaya korban setelah mengajaknya  makan bakso terlebih dahulu.   

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial IMM tersebut.

Kasus persetubuhan ini, lanjut  Kasat Reskrim berawal saat  korban sedang tidur dan terbangun  karena mendengar ada suara motor yang datang ke rumahnya. Kemudian mendengar adanya suara teriakan selamat sore.

Korban membuka pintu dan melihat pelaku yang ada diluar namun karena  merasa ketakutan  melihat pelaku yang datang dalam keadaan mabuk sehingga   kembali menutup pintu dan  keluar lewat jendela belakang rumah  menyelamatkan diri ke rumah tetangga korban.

Baca Juga :  Pastikan Nataru Aman, TNI-Polri Musnahkan Miras 

  Namun pelaku mengikuti korban hingga di rumah tetangga tersebut. Selanjutnya  pelaku mengajak korban untuk makan bakso. Namun  korban menolak karena  merasa takut pada pelaku. Namun pelaku terus membujuk korban supaya tidak ketakutan. 

Karena terus dibujuk, pelaku kemudian membawa korban dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor.  Pelaku bukannya membawa korban dengan temannya ke tempat penjualan bakso, namun melewati jalan kecil yang situasinya sangat sepi. 

Setelah sampai di dalam kebun kelapa sawit, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengancam korban dan temannya tersebut untuk tidak beritahu siapa-siapa.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Blusukan ke PLBN Sota, Kepala Badan Karantina Sapa Warga PNG

  Kasat Reskrim menambahkan,  kasus persetubuhan terhadap anak ini telah dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke. ‘’Kemarin kita sudah tahap II dengan   melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan selanjutnya,’’ tambahnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE– Kasus  persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur di Merauke terjadi pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIT. Pelaku yang kini berumur 29 tahun tersebut  berhasil memperdaya korban setelah mengajaknya  makan bakso terlebih dahulu.   

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial IMM tersebut.

Kasus persetubuhan ini, lanjut  Kasat Reskrim berawal saat  korban sedang tidur dan terbangun  karena mendengar ada suara motor yang datang ke rumahnya. Kemudian mendengar adanya suara teriakan selamat sore.

Korban membuka pintu dan melihat pelaku yang ada diluar namun karena  merasa ketakutan  melihat pelaku yang datang dalam keadaan mabuk sehingga   kembali menutup pintu dan  keluar lewat jendela belakang rumah  menyelamatkan diri ke rumah tetangga korban.

Baca Juga :  Pastikan Nataru Aman, TNI-Polri Musnahkan Miras 

  Namun pelaku mengikuti korban hingga di rumah tetangga tersebut. Selanjutnya  pelaku mengajak korban untuk makan bakso. Namun  korban menolak karena  merasa takut pada pelaku. Namun pelaku terus membujuk korban supaya tidak ketakutan. 

Karena terus dibujuk, pelaku kemudian membawa korban dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor.  Pelaku bukannya membawa korban dengan temannya ke tempat penjualan bakso, namun melewati jalan kecil yang situasinya sangat sepi. 

Setelah sampai di dalam kebun kelapa sawit, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengancam korban dan temannya tersebut untuk tidak beritahu siapa-siapa.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Orang Tua Mayat Bayi Masih Misterius   

  Kasat Reskrim menambahkan,  kasus persetubuhan terhadap anak ini telah dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke. ‘’Kemarin kita sudah tahap II dengan   melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan selanjutnya,’’ tambahnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya