Saturday, October 11, 2025
24.3 C
Jayapura

Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri  Resmi Tersangka

MERAUKE–Selain menetapkan  Direktur PT Elora Papua Abadi  berinisial  RM sebagai tersangka dugaan penipuan, penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke juga menetapkan RH sebagai tersangka. RH merupakan suami dari RM. 

Pasangan Suami-Istri (Pasutri)  ini jadi tersangka terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi  Kasat Reskrim, Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan Kanit Pidum Aiptu Karel L, di Mapolres Merauke, Jumat (9/6).

Kapolres menjelaskan, RH, suami dari RM tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dalam susunan perusahaan, RH memiliki jabatan sebagai komisaris.  Diketahui pula bahwa RH  selama ini sebagai salah satu pengacara di Merauke. Keduanya, lanjut Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersamaan sejak Selasa 6 Juni 2023 lalu.   

Baca Juga :  Tanah Adat Diserobot, Masyarakat Adat Sosom Mengadu ke Polres

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap saksi-saksi selama ini, korban dugaan penipuan ini diperkirakan 300 orang dengan jumlah kerugian sekitar Rp 10 miliar. Para korban tersebut tertipu dengan pembangunan rumah yang ditawarkan oleh tersangka maupun  menyangkut penjualan tanah  yang dilakukan  oleh kedua tersangka. ‘’Total laporan polisi yang kita terima sebanyak 6 LP,’’ terangnya.

    Saat  mau rilis kasus tersebut kemarin, Kapolres sempat dibuat marah oleh kedua tersangka. Itu terjadi karena kedua tersangka tidak mau dihadirkan saat rilis dan menolak menggunakan baju orange. Bahkan tersangka RM sempat menunjuk –nunjuk Kapolres.  Karena tetap menolak dihadirkan dan menggunakan baju orange, akhirnya  saat konferensi pers tersebut, kedua tersangka tidak dapat dihadirkan, hanya  menunjukkan foto kedua tersangka tersebut.

Baca Juga :  Berhadiah Utama 2 Sepeda Motor,  Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat

    Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 372, dan 378 KUHP, Junto  Pasal 64 KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ulo)   

MERAUKE–Selain menetapkan  Direktur PT Elora Papua Abadi  berinisial  RM sebagai tersangka dugaan penipuan, penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke juga menetapkan RH sebagai tersangka. RH merupakan suami dari RM. 

Pasangan Suami-Istri (Pasutri)  ini jadi tersangka terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi  Kasat Reskrim, Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan Kanit Pidum Aiptu Karel L, di Mapolres Merauke, Jumat (9/6).

Kapolres menjelaskan, RH, suami dari RM tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dalam susunan perusahaan, RH memiliki jabatan sebagai komisaris.  Diketahui pula bahwa RH  selama ini sebagai salah satu pengacara di Merauke. Keduanya, lanjut Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersamaan sejak Selasa 6 Juni 2023 lalu.   

Baca Juga :  Cipta Kondisi, Polres Gelar Operasi THM 

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap saksi-saksi selama ini, korban dugaan penipuan ini diperkirakan 300 orang dengan jumlah kerugian sekitar Rp 10 miliar. Para korban tersebut tertipu dengan pembangunan rumah yang ditawarkan oleh tersangka maupun  menyangkut penjualan tanah  yang dilakukan  oleh kedua tersangka. ‘’Total laporan polisi yang kita terima sebanyak 6 LP,’’ terangnya.

    Saat  mau rilis kasus tersebut kemarin, Kapolres sempat dibuat marah oleh kedua tersangka. Itu terjadi karena kedua tersangka tidak mau dihadirkan saat rilis dan menolak menggunakan baju orange. Bahkan tersangka RM sempat menunjuk –nunjuk Kapolres.  Karena tetap menolak dihadirkan dan menggunakan baju orange, akhirnya  saat konferensi pers tersebut, kedua tersangka tidak dapat dihadirkan, hanya  menunjukkan foto kedua tersangka tersebut.

Baca Juga :  HUT ke 119 Tahun Misi Katolik Papua Selatan Akan Dihadiri 3.000 Umat

    Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 372, dan 378 KUHP, Junto  Pasal 64 KUHP, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya