Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Pembinaan Harus Menjadi Sarana Intropeksi Diri

Umat Muslim saat melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Al-Aqsa Merauke, Rabu (5/6). ( FOTO : Sulo/Cepos) 

MERAUKE-Sebanyak 41 binaan  Lapas Merauke  yang merayakan lebaran menerima  pemotongan pidana mulai dari 15 hari sampai 1 bulan  15 hari.  Kendati potongan pidana    tertinggi diberikan pemerintah   untuk hari besar keagamaan mencapai 2 bulan, namun dari 41 warga binaan  tersebut tidak satupun yang memperoleh remisi  2 bulan.  

  Plh Kalapas  Merauke Adhi N. Utomo, SSos yang juga  menjabat sebagai Kasi Binadik  Lapas Merauke itu mengungkapkan bahwa dari 41  warga  binaan yang mendapatkan  remisi  itu, tak satupun   terpidana  korupsi yang  mendapatkan potongan pidana.  “Yang  merayakan idul fitri, ada juga dari  10 terpidana Korupsi yang sudah dipindahkan dari Lapas Abe ke Merauke. Tapi,  tidak ada  yang terima remisi,’’ katanya. 

Baca Juga :  Kejiwaan  Pelaku Sodomi  Dianggap Stabil

   Syarat untuk mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi, jelas dia salah satunya adalah membayar  uang pengganti maupun denda dari putusan pengadilan. Sementara untuk terpidana Narkoba sebanyak  5 orang.  Dari pemberian remisi  ini, tidak ada yang bebas  murni. 

  Sementara itu,  Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasona H. Laoly dalam sambutannya dibacakan Plh Kalapas Adhi Utomo  meminta para  warga binaan  Lapas Merauke  yang menjalani pidana  tersebut tidak diasumsikan sebagai  suatu derita melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri  agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan. 

   Menurutnya sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik untuk melindungi  masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana  oleh warga binaan lain  serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

Baca Juga :  Sidang Mantan Sekda Mappi Masuki Pemeriksaan Saksi  Ahli

  ‘Sistem pemasyarakatan dititikberatkan pada pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan  dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan  untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara individu warga binaan  dan masyarakat,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Umat Muslim saat melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Al-Aqsa Merauke, Rabu (5/6). ( FOTO : Sulo/Cepos) 

MERAUKE-Sebanyak 41 binaan  Lapas Merauke  yang merayakan lebaran menerima  pemotongan pidana mulai dari 15 hari sampai 1 bulan  15 hari.  Kendati potongan pidana    tertinggi diberikan pemerintah   untuk hari besar keagamaan mencapai 2 bulan, namun dari 41 warga binaan  tersebut tidak satupun yang memperoleh remisi  2 bulan.  

  Plh Kalapas  Merauke Adhi N. Utomo, SSos yang juga  menjabat sebagai Kasi Binadik  Lapas Merauke itu mengungkapkan bahwa dari 41  warga  binaan yang mendapatkan  remisi  itu, tak satupun   terpidana  korupsi yang  mendapatkan potongan pidana.  “Yang  merayakan idul fitri, ada juga dari  10 terpidana Korupsi yang sudah dipindahkan dari Lapas Abe ke Merauke. Tapi,  tidak ada  yang terima remisi,’’ katanya. 

Baca Juga :  Sidang Mantan Sekda Mappi Masuki Pemeriksaan Saksi  Ahli

   Syarat untuk mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi, jelas dia salah satunya adalah membayar  uang pengganti maupun denda dari putusan pengadilan. Sementara untuk terpidana Narkoba sebanyak  5 orang.  Dari pemberian remisi  ini, tidak ada yang bebas  murni. 

  Sementara itu,  Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasona H. Laoly dalam sambutannya dibacakan Plh Kalapas Adhi Utomo  meminta para  warga binaan  Lapas Merauke  yang menjalani pidana  tersebut tidak diasumsikan sebagai  suatu derita melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri  agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan. 

   Menurutnya sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik untuk melindungi  masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana  oleh warga binaan lain  serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

Baca Juga :  Kejiwaan  Pelaku Sodomi  Dianggap Stabil

  ‘Sistem pemasyarakatan dititikberatkan pada pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan  dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan  untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara individu warga binaan  dan masyarakat,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya