Umat Muslim saat melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Al-Aqsa Merauke, Rabu (5/6). ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE-Sebanyak 41 binaan Lapas Merauke yang merayakan lebaran menerima pemotongan pidana mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari. Kendati potongan pidana tertinggi diberikan pemerintah untuk hari besar keagamaan mencapai 2 bulan, namun dari 41 warga binaan tersebut tidak satupun yang memperoleh remisi 2 bulan.
Plh Kalapas Merauke Adhi N. Utomo, SSos yang juga menjabat sebagai Kasi Binadik Lapas Merauke itu mengungkapkan bahwa dari 41 warga binaan yang mendapatkan remisi itu, tak satupun terpidana korupsi yang mendapatkan potongan pidana. “Yang merayakan idul fitri, ada juga dari 10 terpidana Korupsi yang sudah dipindahkan dari Lapas Abe ke Merauke. Tapi, tidak ada yang terima remisi,’’ katanya.
Syarat untuk mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi, jelas dia salah satunya adalah membayar uang pengganti maupun denda dari putusan pengadilan. Sementara untuk terpidana Narkoba sebanyak 5 orang. Dari pemberian remisi ini, tidak ada yang bebas murni.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasona H. Laoly dalam sambutannya dibacakan Plh Kalapas Adhi Utomo meminta para warga binaan Lapas Merauke yang menjalani pidana tersebut tidak diasumsikan sebagai suatu derita melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan.
Menurutnya sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan lain serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
‘Sistem pemasyarakatan dititikberatkan pada pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara individu warga binaan dan masyarakat,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Umat Muslim saat melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Al-Aqsa Merauke, Rabu (5/6). ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE-Sebanyak 41 binaan Lapas Merauke yang merayakan lebaran menerima pemotongan pidana mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari. Kendati potongan pidana tertinggi diberikan pemerintah untuk hari besar keagamaan mencapai 2 bulan, namun dari 41 warga binaan tersebut tidak satupun yang memperoleh remisi 2 bulan.
Plh Kalapas Merauke Adhi N. Utomo, SSos yang juga menjabat sebagai Kasi Binadik Lapas Merauke itu mengungkapkan bahwa dari 41 warga binaan yang mendapatkan remisi itu, tak satupun terpidana korupsi yang mendapatkan potongan pidana. “Yang merayakan idul fitri, ada juga dari 10 terpidana Korupsi yang sudah dipindahkan dari Lapas Abe ke Merauke. Tapi, tidak ada yang terima remisi,’’ katanya.
Syarat untuk mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi, jelas dia salah satunya adalah membayar uang pengganti maupun denda dari putusan pengadilan. Sementara untuk terpidana Narkoba sebanyak 5 orang. Dari pemberian remisi ini, tidak ada yang bebas murni.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasona H. Laoly dalam sambutannya dibacakan Plh Kalapas Adhi Utomo meminta para warga binaan Lapas Merauke yang menjalani pidana tersebut tidak diasumsikan sebagai suatu derita melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan.
Menurutnya sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan lain serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
‘Sistem pemasyarakatan dititikberatkan pada pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asasi antara individu warga binaan dan masyarakat,’’ tandasnya. (ulo/tri)