MERAUKE – Pelaku pencurian yang berujung pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka CT terhadap korban Djasmiah (65) di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel akhirnya diserahkan penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (7/12/2023).
Selain tersangka, juga barang bukti. Diketahui tersangka masih tercatat sebagai anak di bawah umur sehingga penangannya lebih cepat dibanding dengan pelaku yang sudah dewasa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Penyidik Polres Boven Digoel setelah berkas pemeriksaan dinyatakan P.21 atau lengkap. ‘’Tersangka dan barang bukti kita tahap II ke Jaksa karena berita acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata KBO Sat Reskrim Ipda M. Hanif Tambusai, S.Tr.K.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah korban. Lalu masuk ke kamar belakang rumah yang ditempati korban. Saat itu, korban sedang istirahat.
Tersangka kemudian meletakan pisau, HP serta celengan kaleng diatas meja. Saat akan mengambil HP Korban, korban tiba-tiba terbangun lalu membekuk tersangka dari belakang dan mendorong hingga terjatuh di bawah meja. Namun saat berdiri, tersangka langsung mengambil pisau yang diletakan sebelumnya kemudian menikam perut korban 1 kali dan memeluk tersangka dari belakang.
Namun tersangka kembali menikam korban secara berulang-ulang pada tangan sebelah kiri dan dada kiri korban. Korban sempat melakukan perlawanan, dengan membanting tersangka ke atas tempat tidur dan membuat tersangka terjatuh. Namun sial, korban juga terjatuh sehingga tersangka menikam bokong korban. Setelah itu, korban tidak tidak melakukan perlawanan lagi dan meninggal. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos