MERAUKE– Kepolisian Resor Merauke melalui Pos Pizzi Bio berhasil menangkap seorang Narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Napi kasus penipuan berinisial AERG itu berhasil diamankan saat sedang dalam perjalanan dari Boven Digoel menuju Kabupaten Merauke, Senin (6/11/2023) malam.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan jika Senin malam oleh Danpos Pizzi Bio Aipda Juwardi, S.Sos dan dua anggotanya berhasil mengamankan Napi yang lari dari Rutan Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada Senin (6/11/2023) malam.
Kasi Humas Ahmad Nurung menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang diperoleh dari Danpos Pizzi penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi yang diperoleh pihaknya dari pegawai Lapas Boven Digoel lewat telpon selulernya bahwa ada tahanan inisial AERG kasus penipuan yang lari menggunakan mobil hilux warna hitam arah Merauke.
“Berdasarkan laporan tersebut, dengan teliti Danpos Pizzi dan dua anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang yang hendak turun dari Kabupaten Boven Digoel ke Kabupaten Merauke,” jelasnya.
Dari pagi hingga malam, Danpos Pizzi Bio, Distrik Ulilin, Kabupoaten Merauke melakukan pemeriksaan setiap kendaraan dan orang yang lewat. Baru sekitar pukul 20.15 WIT, Danpos Pizzi bersama kedua anggotanya menemukan Napi yang sedang berusaha kabur menuju arah Merauke.
Setelah berhasil menangkap yang bersangkutan, jelas Kasi Humas, kemudian Danpos Pizzi mengamankan dalam sel yang ada di Pos Pizzi. Selanjutnya menghubungi pegawai Lapas Boven Digoel untuk menjemput yang besangkutan. ‘’Hari ini, Napi tersebut dijemput pegawai Lapas Tanah Merah di Boven Digoel,’’ pungkasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos