Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

13 Nelayan Indonesia Dijatuhi Hukuman di PNG

MERAUKE- Pengadilan PNG di Moresby, ibukota negara PNG telah menjatuhkan putusan terhadap 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh  tentara PNG beberapa waktu lalu. Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd membacakan pesan dari  Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai mengungkapkan, Pengadilan PNG telah memberikan vonis terjahadap 13 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke  yang ditangkap oleh  tentara PNG tersebut.

‘’Senin 7 November 2022 kemarin, Pengadilan PNG telah menjatuhkan vonis terhadap 13 nelayan kita yang ditangkap di PNG tersebut. Untuk 2 nahkoda kapal dijatuhi hukuman  selama 20 bulan atau selama 1 tahun 8 bulan atau dengan denda masing-masing 21.800 Kina.

Baca Juga :  Peningkatan 7 Titik Jalan Hampir Rampung

Sementara untuk ABK yang berjumlah 11 orang dijatuhi hukuman selama 1 tahun atau dengan denda masing-masing 18.000 Kina,’’ kata Wabup H. Riduwan dalam rapat koordinasi pengelolaan Perbatasan Pasca penembakan WNI di Perairan PNG di Swiss Belhotel Merauke, Selasa (8/11), kemarin.

Sementara  itu, Toni Wibawa dari Kemenlu RI lewat meeting zoom pada kegiatan tersebut mengungkapkan, selain  putusan tersebut, Pengadilan PNG juga  memutuskan untuk kapal disita untuk dimusnahkan.  ‘’Para nelayan kita diberi waktu selama 30 hari menerima atau menolak putusan tersebut,’’ katanya.

Namun menurutnya, putusan tersebut dianggap paling ringan dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya dengan kasus yang  sama. Karena  para nelayan Indonesia tersebut dianggap melakukan pelanggaran cukup berat karena saat akan ditangkap mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Pendaftaran ASN ke PPS Hanya untuk Persiapan

Selain itu, mereka tidak hanya sekadar menangkap ikan,  tapi  juga Teripang dan gelembung ikan  yang dilarang dio negara tersebut. Apalagi, Otoritas PNG menemukan barang bukti  ada di atas kapal  saat menangkapan.

   Sementara soal penembakan terhadap Nahkoda Calvin 02 bernama Sugeng, Suzanna Wanggai juga menjelaskan bahwa untuk kasus-kasus penembakan yang terjadi seperti itu, Pemerintah PNG cukup sulit untuk mengakui  kecuali jika ada bukti remakaman video yang dimiliki atau proyektil  peluru dari mereka. (ulo/tho)

MERAUKE- Pengadilan PNG di Moresby, ibukota negara PNG telah menjatuhkan putusan terhadap 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh  tentara PNG beberapa waktu lalu. Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd membacakan pesan dari  Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai mengungkapkan, Pengadilan PNG telah memberikan vonis terjahadap 13 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke  yang ditangkap oleh  tentara PNG tersebut.

‘’Senin 7 November 2022 kemarin, Pengadilan PNG telah menjatuhkan vonis terhadap 13 nelayan kita yang ditangkap di PNG tersebut. Untuk 2 nahkoda kapal dijatuhi hukuman  selama 20 bulan atau selama 1 tahun 8 bulan atau dengan denda masing-masing 21.800 Kina.

Baca Juga :  Peningkatan 7 Titik Jalan Hampir Rampung

Sementara untuk ABK yang berjumlah 11 orang dijatuhi hukuman selama 1 tahun atau dengan denda masing-masing 18.000 Kina,’’ kata Wabup H. Riduwan dalam rapat koordinasi pengelolaan Perbatasan Pasca penembakan WNI di Perairan PNG di Swiss Belhotel Merauke, Selasa (8/11), kemarin.

Sementara  itu, Toni Wibawa dari Kemenlu RI lewat meeting zoom pada kegiatan tersebut mengungkapkan, selain  putusan tersebut, Pengadilan PNG juga  memutuskan untuk kapal disita untuk dimusnahkan.  ‘’Para nelayan kita diberi waktu selama 30 hari menerima atau menolak putusan tersebut,’’ katanya.

Namun menurutnya, putusan tersebut dianggap paling ringan dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya dengan kasus yang  sama. Karena  para nelayan Indonesia tersebut dianggap melakukan pelanggaran cukup berat karena saat akan ditangkap mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan Anak Kembar Diperiksa

Selain itu, mereka tidak hanya sekadar menangkap ikan,  tapi  juga Teripang dan gelembung ikan  yang dilarang dio negara tersebut. Apalagi, Otoritas PNG menemukan barang bukti  ada di atas kapal  saat menangkapan.

   Sementara soal penembakan terhadap Nahkoda Calvin 02 bernama Sugeng, Suzanna Wanggai juga menjelaskan bahwa untuk kasus-kasus penembakan yang terjadi seperti itu, Pemerintah PNG cukup sulit untuk mengakui  kecuali jika ada bukti remakaman video yang dimiliki atau proyektil  peluru dari mereka. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya