Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Bakal Calon Perseorangan Ambil Formulir

Ketua  KPU Kabupate  Merauke Theresia Mahuze, SH

MERAUKE-Sejak penetapan syarat minimal calon  perseorangan yang dilakukan oleh KPU Merauke, sampai Kamis (7/11) kemarin, jumlah  bakal calon perseorangan yang datang   mengambil foto copy formulir  dukungan   dari masyarakat  tersebut sebanyak 2 orang. 

 “Sampai sekarang ini baru tercatat dua  orang yang datang mengambil  formulir  tersebut,” kata Ketua  KPU Kabupate  Merauke Theresia Mahuze, SH ketika ditemui, kemarin. 

  Menurutnya, kedua orang tersebut adalah Felix Liem  Gebze  dan Kemal May. “Tapi  untuk Pak  Kemal May, bukan  yang  bersangkutan datang  mengambil langsung  tapi  mungkin tim suksesnya,’’ jelasnya. 

  Sebenarnya ada lagi  satu  lagi yang datang  mengambil formulir  tersebut, namun  saat ditanya siapa yang akan maju  tidak menyebutkan nama. Menurutnya, pengambilan formulir    tidak ada batas waktu, namun  pada tanggal  25 November 2019 pihaknya akan mengumumkan  untuk  penyerahan dokumen  dimulai tanggal 15 Desember 2019 sampai 5 Maret  2020. 

Baca Juga :  KPU Proses Pengangkatan Herodian Wally Jadi Komisioner KPU Boven Digoel

  “Tanggal 25 November   2019 itu   hanya  pengumuman bahwa mulai tanggal 15 Desember   2019 mulai penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan  sampai  batas waktu 5 Maret 2019,” terangnya.

  Dikatakan, formulir  ini  warga yang memberikan dukungan  tidak hanya menyebutkan  bakal calon bupatinya  namun juga bakal calon wakil  bupatinya. Sehingga    para bakal calon perseorangan tersebut sudah harus mencatumkan   pasangan  wakilnya.’’Kalau   hanya menyebutkan  nama bakal calon bupatinya   itu belum memenuhi syarat. Jadi harus   menyatakan dukungan   kepada bakal calon wakil bupatinya dan bakal calon wakil bupatinya,”  jelasnya.       

  Diketahui pula  bahwa  foto copy KTP yang akan  ditempel  pada formulir   dukungan tersebut adalah  foto KTP elektronik. Diketahui, jumlah syarat   dukungan   untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati  yang maju lewat jalur perseorangan  untuk Kabupaten Merauke adalah 14.853  dukungan yang harus tersebar di 11 dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Merauke.  (ulo/tri)  

Baca Juga :  Dewan Sayangkan Pengurangan Dana Otsus
Ketua  KPU Kabupate  Merauke Theresia Mahuze, SH

MERAUKE-Sejak penetapan syarat minimal calon  perseorangan yang dilakukan oleh KPU Merauke, sampai Kamis (7/11) kemarin, jumlah  bakal calon perseorangan yang datang   mengambil foto copy formulir  dukungan   dari masyarakat  tersebut sebanyak 2 orang. 

 “Sampai sekarang ini baru tercatat dua  orang yang datang mengambil  formulir  tersebut,” kata Ketua  KPU Kabupate  Merauke Theresia Mahuze, SH ketika ditemui, kemarin. 

  Menurutnya, kedua orang tersebut adalah Felix Liem  Gebze  dan Kemal May. “Tapi  untuk Pak  Kemal May, bukan  yang  bersangkutan datang  mengambil langsung  tapi  mungkin tim suksesnya,’’ jelasnya. 

  Sebenarnya ada lagi  satu  lagi yang datang  mengambil formulir  tersebut, namun  saat ditanya siapa yang akan maju  tidak menyebutkan nama. Menurutnya, pengambilan formulir    tidak ada batas waktu, namun  pada tanggal  25 November 2019 pihaknya akan mengumumkan  untuk  penyerahan dokumen  dimulai tanggal 15 Desember 2019 sampai 5 Maret  2020. 

Baca Juga :  KPU Proses Pengangkatan Herodian Wally Jadi Komisioner KPU Boven Digoel

  “Tanggal 25 November   2019 itu   hanya  pengumuman bahwa mulai tanggal 15 Desember   2019 mulai penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan  sampai  batas waktu 5 Maret 2019,” terangnya.

  Dikatakan, formulir  ini  warga yang memberikan dukungan  tidak hanya menyebutkan  bakal calon bupatinya  namun juga bakal calon wakil  bupatinya. Sehingga    para bakal calon perseorangan tersebut sudah harus mencatumkan   pasangan  wakilnya.’’Kalau   hanya menyebutkan  nama bakal calon bupatinya   itu belum memenuhi syarat. Jadi harus   menyatakan dukungan   kepada bakal calon wakil bupatinya dan bakal calon wakil bupatinya,”  jelasnya.       

  Diketahui pula  bahwa  foto copy KTP yang akan  ditempel  pada formulir   dukungan tersebut adalah  foto KTP elektronik. Diketahui, jumlah syarat   dukungan   untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati  yang maju lewat jalur perseorangan  untuk Kabupaten Merauke adalah 14.853  dukungan yang harus tersebar di 11 dari 20 distrik yang ada di Kabupaten Merauke.  (ulo/tri)  

Baca Juga :  Temukan Bibit Baru Anak Asli Papua, Sekolah Restorasi Kembali Dibuka 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya